ART di Lumajang Gondol Emas Batangan 10 Kg Senilai Rp 16 M Milik Majikan, Sempat Minta Bantuan Dukun
Seorang ART di Lumajang, Jawa Timur nekat mencuri emas batangan seberat 10 kilogram (kg) milik majikannya yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 16 M.
Penulis:
Falza Fuadina
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
“Aksi pertama dilakukan pada September 2018, di mana mereka berhasil mengambil dua keping emas. Hasil penjualan emas tersebut dibagi dengan skema 60 persen untuk S dan 40 persen untuk K,” papar Kapolres.
Sempat minta bantuan dukun untuk santet majikan
Pada November 2018, mereka kembali mencuri satu keping emas dengan cara yang sama.
Namun, di tengah menjalankan aksinya, kedua tersangka mulai diliputi rasa cemas karena khawatir perbuatan mereka diketahui oleh korban.
Untuk mengatasi kegelisahan tersebut, S berkomunikasi dengan AJ, yang mengaku mengenal seseorang yang berprofesi sebagai dukun.
Melalui dukun tersebut, S mencoba menggunakan praktik ilmu hitam untuk mencelakai majikannya.
Ia meminta bantuan agar korban disantet dengan tujuan agar korban meninggal dunia.
“Modus yang digunakan semakin berkembang. Pada Desember 2024, tersangka S bersama kembali melakukan pencurian dua keping emas. AJ kemudian meminta tambahan biaya untuk jasa santet, sehingga tersangka S kembali mencuri emas hingga total mencapai 13 keping dengan berat sekitar 10 kilogram,” jelas Kapolres.
Alex mengungkapkan bahwa penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh pihak kepolisian berhasil mengungkap identitas para pelaku hingga akhirnya mereka berhasil diamankan.
“Tersangka S dan KH berhasil diamankan lebih dahulu, setelah hasil penyelidikan mengarah kepada mereka. Dari pengakuan keduanya, kami kemudian menangkap AJ yang berperan dalam menguasai emas hasil curian,” ungkap Alex.
Pihak kepolisian turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya emas, uang tunai Rp 50 juta, satu unit sepeda motor, dua unit speaker aktif, sebuah kalung emas, serta beberapa peralatan yang digunakan dalam aksi pencurian.
Hasil penyelidikan juga mengungkap fakta lain bahwa sebagian uang hasil kejahatan tersebut telah digunakan oleh para tersangka untuk membeli tanah dan berjudi.
“Dari tersangka AJ, kami menyita tiga batang emas utuh, satu unit Toyota Avanza, dua unit Honda Brio, satu unit Toyota Fortuner, satu unit Mitsubishi Xpander serta beberapa perhiasan emas dengan berat bervariasi,” tandas Alex.
Atas perbuatannya, tersangka S dan KH dijerat dengan Pasal 363 ayat KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, AJ dikenakan Pasal 363 juncto Pasal 5 KUHP, karena turut serta dalam tindak pidana pencurian.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul ART di Lumajang Perdaya Majikan, Gondol Emas Batangan 10 Kg Senilai Rp 16 Miliar
(Tribunnews.com/Falza) (Surya.co.id/Erwin Wicaksono)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.