Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Gugur Ditembak di Lampung

Identitas Tersangka Penembakan AKP Anumerta Lusiyanto cs, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Perjudian

Berikut ini identitas tersangka penembakan AKP Anumerta Lusiyanto cs. Dua orang tersangka, yaitu Kopka B atau Kopka Basarsyah dan Peltu YHL

Editor: Glery Lazuardi
ist
POLISI TEWAS DITEMBAK - Berikut ini identitas tersangka penembakan AKP Anumerta Lusiyanto cs. Dua orang tersangka, yaitu Kopka B atau Kopda Basarsyah dan Peltu YHL atau Peltu Lubis masing-masing dijerat pasal 340 juncto 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 303 tentang perjudian. Selain dijerat pasal pembunuhan, Kopka B juga dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata. 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Berikut ini identitas tersangka penembakan AKP Anumerta Lusiyanto cs.

Dua orang tersangka, yaitu Kopka B atau Kopda Basarsyah dan Peltu YHL atau Peltu Lubis masing-masing dijerat pasal 340 juncto 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 303 tentang perjudian.

Selain dijerat pasal pembunuhan, Kopka B juga dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata.

Baca juga: Menangis, Anak AKP Anumerta Lusiyanto: Bapak Saya Paling Depan, Keluar dari Mobil Langsung Ditembak

Pada Selasa (25/3/2025) ini diumumkan penetapan status tersangka kepada  Kopka B dan Peltu YHL.

Kopda B turut mengakui telah menembak tiga anggota Polres Way Kanan yakni AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Briptu Anumerta M. Ghalib Surya Ganta.

WS Danpuspom Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, mengatakan penetapan tersangka sudah dilakukan pada 223 Maret 2025.

"Sehingga di tanggal 23 Maret 2025, resmi kedua tersangka ini kita jadikan sebagai tersangka untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya pada Selasa (25/3/2025).

Dia memastikan aparat bekerja secara profesional.

"Percayalah rekan-rekan sekalian, kami akan bekerja dengan profesional," ujarnya.

Polisi Bakal Terapkan Pasal 340

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika menginginkan terduga pelaku penembakan 3 polisi Way Kanan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Dikatakan Kapolda, hal itu lantaran Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah membawa senjata saat polisi melakukan penggerebekan judi sabung ayam di wilayah Way Kanan, Lampung pada Senin (17/3/2025) lalu.

Kemudian, luka tembak yang ada pada tiga polisi berada di titik vital.

Di mana Kapolsek Negara Batin, AKP (Anumerta) Lusiyanto tertembak di bagian dada.

Sementara, dua personel lainnya yaitu Aipda (Anumerta) Petrus Aprianto dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta tertembak di bagian kepala.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved