Sabtu, 4 Oktober 2025

Tak Ada Ganti Rugi Sejak 2005, Henny Tetap Ditagih Pajak meski Rumahnya Sudah jadi Jalan di Karawang

Henny Yulianti (60) tetap ditagih dan bayar pajak PBB atas tanahnya yang sudah jadi jalan di Karawang. Bahkan, tak mendapat ganti rugi sejak 2005.

Penulis: Isti Prasetya
Editor: Sri Juliati
TRIBUNBEKASI.COM/MUHAMMAD AZZAM
KORBAN PENGUSURAN TANAH - Henny Yulianti (60) warga Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat tak kuasa menahan tangis ketika menceritakan persoalan penggusuran tanahnya kepada awak media. Dia mengaku tetap mendapatkan tagihan dan harus membayar pajak PBB atas tanah yang sudah menjadi jalan sejak tahun 2005. 

Henny yang merupakan warga awam tidak mengetahui bahwa kuitansi itu ternyata persetujuan pembayaran.

Apalagi, posisi rumahnya berada di tengah jalan yang akan dibangun dan dari pihak pemerintah terus mengancam akan tetap menggusurnya.

"Saya kan enggak tahu awam ya, ya gimana ya waktu itu tandatangan di blangko yang kosong. Ya saya terima saja, kalau ngga diterima rumah saya mau digusur juga mau diratakan pakai beko," ungkapnya.

Baca juga: Tanah Mat Solar Dibangun Tol Serpong Cinere, Tapi Belum Terima Ganti Rugi, Oneng Cerita Persoalannya

Usai digusur, Henny bersama ketiga anaknya itu mengontrak di rumah petakan beberapa tahun.

Beruntung, Henny mendapatkan iba dari saudaranya sehingga dapat membeli tanahnya 200 meter dengan harga murah untuk membangun rumah secara bertahap di daerah Batujaya.

"Bertahap dulu, dari gubuk reyot lantainya masih tanah saya tempatin rumah. Sampai anak saya kerja, dan punya uang buat bagusin rumahnya," katanya.

Henny, tak lagi menginjaki daerah Batujaya itu karena kerap kali melihat jalan yang dulu bekas rumahnya ia selalu menangis dan menahan rasa sakit hati.

Henny berharap agar Bupati Karawang dan Gubernur Jawa Barat segera membayarkan ganti rugi tersebut.

Sebab, perkara ini sempat masuk ke ranah pengadilan. Akan tetapi, dalam penyelesaian perkara pidananya bukan perdatanya.

"Dulu saya jadi saksi di pengadilan, tapi waktu perkara pidana yang sama pejabatnya itu terjerat hukum. Ya saya orang awam engga ngerti, katanya kenapa engga coba masukin perkara perdata gitu," imbuhnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBekasi.com dengan judul Tangis Henny Yulianti Pecah, 20 Tahun Tanahnya Digusur untuk Jalan di Karawang Belum Juga Dibayar  dan Kompas.com dengan judul 20 Tahun Rumahnya di Karawang Sudah jadi Jalan, Henny Masih Bayar Pajak.

(Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunBekasi.com/Muhammad Azzam, Kompas.com/Farida Farhan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved