Senin, 6 Oktober 2025

Revisi UU TNI

4 Peserta Aksi Tolak Revisi UU TNI di Semarang Ditangkap Polisi, Dituding Lakukan Penghasutan

Empat orang peserta aksi tolak rivisi UU TNI di Semarang diamankan polisi. Dituding melakukan penghasutan. Kini telah dibebaskan.

TribunJateng.com/Iwan Arifianto
DILEPASKAN POLISI - Jaringan masyarakat sipil berhasil membebaskan empat orang yang sebelumnya ditangkap oleh polisi karena dituduh anarkis saat aksi penolakan revisi UU TNI di Mapolrestabes Semarang, Kamis (20/3/2025). Keempatnya dilepaskan setelah lebih dari dua jam menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang. 

Menurut Andhika, penetapan sebagai sanksi harus berdasarkan surat pemanggilan yang jelas.

"Kami tegaskan pula ada prosedur hukum yang dilanggar oleh kepolisian,"

"Sebab, dua orang mahasiswa ini di dalam BAP-nya justru statusnya menjadi saksi," terangnya.

Terpisah, Kombes Syahduddi membantah telah menjerat keempat orang tersebut dengan pasal penghasutan.

"Tidak benar (diperiksa dengan pasal penghasutan) mereka juga sudah dipulangkan semua," terangnya.

Dia juga membantah keempat orang tersebut diperiksa atau di BAP.

"Itu hanya interogasi saja," terangnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polisi Tangkap 4 Peserta Aksi Tolak Revisi UU TNI di Semarang

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved