Revisi UU TNI
4 Peserta Aksi Tolak Revisi UU TNI di Semarang Ditangkap Polisi, Dituding Lakukan Penghasutan
Empat orang peserta aksi tolak rivisi UU TNI di Semarang diamankan polisi. Dituding melakukan penghasutan. Kini telah dibebaskan.
Menurut Andhika, penetapan sebagai sanksi harus berdasarkan surat pemanggilan yang jelas.
"Kami tegaskan pula ada prosedur hukum yang dilanggar oleh kepolisian,"
"Sebab, dua orang mahasiswa ini di dalam BAP-nya justru statusnya menjadi saksi," terangnya.
Terpisah, Kombes Syahduddi membantah telah menjerat keempat orang tersebut dengan pasal penghasutan.
"Tidak benar (diperiksa dengan pasal penghasutan) mereka juga sudah dipulangkan semua," terangnya.
Dia juga membantah keempat orang tersebut diperiksa atau di BAP.
"Itu hanya interogasi saja," terangnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polisi Tangkap 4 Peserta Aksi Tolak Revisi UU TNI di Semarang
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.