Jumat, 3 Oktober 2025

Ladang Ganja di Bromo

Peran Edy dalam Kasus Penemuan Ladang Ganja di Bromo, 6 Bulan jadi DPO Polres Lumajang

Pelaku utama penanaman ganja di kawasan Gunung Semeru masih buron. Hakim ketua minta sketsa wajah pelaku Edy yang menjadi DPO selama enam bulan.

Penulis: Faisal Mohay
TribunJatim.com/Erwin Wicaksono
TEMUAN LADANG GANJA - Polres Lumajang memperluas operasi pengungkapan tanaman ganja di lereng Gunung Semeru, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Jumat (20/9/2024). Dalam kasus ini, polisi masih memburu sosok Edy yang diduga kuat otak inisiator. 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi masih memburu pelaku utama dalam kasus ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, Jawa Timur.

Ladang ganja tersebut ditemukan Polres Lumajang dan pengelola TNBTS pada September 2024.

Tiga petani yang menanam ganja telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lumajang.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengatakan pelaku utama bernama Edy telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Namun, penyidik tidak menyebarkan foto Edy dan hanya mengungkap ciri-ciri fisiknya.

"Untuk foto DPO adalah alat bukti yang memang tidak akan kita sebar dan hanya kita sajikan pada saat proses peradilan," bebernya, Kamis (20/3/2025).

Edy merupakan otak dari penanaman ganja secara ilegal di kawasan TNBTS.

Ia berperan menyediakan lahan, bibit, pupuk hingga mengumpulkan hasil panen ganja.

Tiga petani yang telah ditangkap bekerja atas permintaan Edy.

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin (17/3/3035), Redite Ika Septiana selaku hakim ketua meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebarkan foto DPO Edy.

Pihak JPU tak dapat memenuhi permintaan hakim ketua lantaran penetapan DPO dilakukan kepolisian.

Baca juga: Sosok Edy, Buronan Diduga Jadi Otak Penanaman Ladang Ganja di Semeru

Selama enam bulan buron, Polres Lumajang belum mendapatkan petunjuk keberadaan Edy.

Pengakuan Petani

Terdakwa bernama Bambang, mengaku menanam ganja karena dijanjikan uang Rp150 ribu oleh Edy selaku inisiator.

"Saya dijanjikan upah Rp 150 ribu per hari," ujarnya.

Tugas yang diberikan Edy ke Bambang yakni merawat tanaman ganja di sejumlah titik.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved