Menantu Kiai di Jombang Dilaporkan Warga ke Polisi terkait Penipuan
Warga Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur melaporkan AM, menantu kiai di salah satu pondok pesantren di Jombang atas dugaan penipuan.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Siroe Abdul (30), warga Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur tak pernah menyangka harapannya untuk mendapat keuntungan besar dari investasi digital justru berujung laporan ke polisi.
Siroe melaporkan AM, seorang menantu kiai di salah satu pondok pesantren di Jombang atas dugaan penipuan investasi yang merugikannya hingga jutaan rupiah.
Diberitakan TribunJatim.com, Siroe datang ke Mapolres Jombang pada Rabu (19/3/2025) sore.
Ia didampingi kuasa hukumnya, Weni Affandi Ari.
Siroe merasa tertipu setelah dijanjikan keuntungan besar melalui aplikasi investasi digital bernama BOP Mine, yang diperkenalkan oleh AM.
"Saya ditawarin oleh AM, iming-imingnya keuntungan besar," ungkap Siroe, usai melaporkan kasus ini ke polisi.
Aplikasi BOP Mine diduga menggunakan skema ponzi dan mulai beroperasi di Jombang sejak Januari 2025.
Sistemnya sederhana, calon anggota cukup menyerahkan data diri seperti nama, nomor telepon, dan rekening bank kepada admin.
Kemudian anggota bisa langsung melakukan top-up investasi.
Tawaran keuntungan yang menggiurkan membuat banyak orang tergoda, termasuk Siroe.
Ia pun memutuskan berinvestasi dengan harapan mendapat keuntungan harian.
Baca juga: Puluhan Investor Jadi Korban Penipuan Trading Saham dan Kripto, Total Kerugian Rp105 Miliar
"Seharusnya pada 3 Maret kemarin, saya dijanjikan mendapat uang sekitar Rp 6 jutaan, tapi ternyata nihil," keluhnya.
Kerugian yang dialaminya mencapai Rp 7.920.000 setelah membeli beberapa ‘mesin penambang koin’ yang dijanjikan menghasilkan 26 dolar per hari.
Tidak hanya itu, AM juga aktif mempromosikan BOP Mine di grup WhatsApp dan sering memamerkan saldo yang terus bertambah, seolah ingin meyakinkan calon investor bahwa bisnis ini menguntungkan.
Kuasa hukum Siroe, Weni Affandi Ari, menegaskan bahwa kliennya adalah korban penipuan dan berharap pihak kepolisian bisa mengusut tuntas kasus ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.