Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Gugur Ditembak di Lampung

Habiburokhman Dorong Pelaku Penembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung Dihukum Mati: Keji Sekali

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mendorong pelaku penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung diberi hukuman mati.

Tribunnews/Chaerul Umam
PENEMBAKAN 3 POLISI - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: Tribunnews.com/ Chaerul Umam. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mendorong diberikannya hukuman mati kepada pelaku penembakan tiga polisi anggota Polsek Negara Batin di Way Kanan, Lampung. Diketahui ketiga polisi tersebut adalah AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta. 

Polisi menetapkan seorang warga sipil berinisial Z sebagai tersangka perjudian sabung ayam di Way Kanan, Lampung.

Z datang ke arena sabung ayam yang menjadi lokasi gugurnya tiga polisi setelah menerima undangan dari Kopka Basarsyah melalui media sosial.

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan penetapan tersangka ini setelah dilakukan serangkaian penyelidikan yang dilakukan tim join investigasi yang terdiri dari TNI-Polri.

Helmy menjelaskan, dalam peristiwa di Lampung tersebut ada dua tindak pidana yakni perjudian sabung ayam dan pembunuhan.

Baca juga: Istri Ungkap Ucapan Bripka Petrus sebelum Gugur Ditembak di Lampung, Bak Sebuah Firasat

"Dari peristiwa itu, kami (tim gabungan) sepakat dibagi 2 kluster yakni perjudian sabung ayam dan peristiwa meninggalnya atau penembakan terhadap petugas yang mengakibatkan meninggal dunia," ujar Helmy dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).

Helmy menyebutkan untuk tindak pidana perjudian, pihaknya telah menetapkan Z sebagai tersangka dengan beberapa barang bukti.

"Untuk peristiwa pertama perjudian, kami tetapkan Z sebagai tersangka dan sudah menyita barang bukti di TKP. Di antaranya uang tunai Rp 21 juta, ayam, mobil, motor, senjata tajam jenis pisau, pakaian, taji pisau, senter kepala," katanya.

Helmy menjelaskan, dalam kasus perjudian sabung ayam, total 14 saksi yang diperiksa.

Baca juga: Oknum TNI Tembak Polisi di Lampung, Amnesty International Desak Reformasi Sistem Peradilan Militer

Saat ini, Z telah ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP Pidana.

Terkait kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi, Z pun mengaku melihatnya langsung.

Irjen Helmy Santika, mengatakan, empat saksi mata, salah satunya berinisial Z mengungkapkan bahwa ia melihat langsung seorang prajurit TNI menembak tiga anggota polisi di arena sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/3/2025).

Namun, Helmy tidak menjelaskan siapa yang melakukan penembakan.

Baca juga: Anggota TNI Tembak 3 Polisi di Lampung saat Penggerebekan, Saksi Lihat Pelaku Bawa Laras Panjang

Saksi Z juga melihat dua anggota TNI yakni Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah membawa senjata api laras panjang serta senjata yang diselipkan di pinggang.
 
"Lalu empat orang dari 13 anggota polisi yang melakukan penggerebekan juga melihat oknum itu menembak dengan senjata laras panjang," kata Helmy. 

Helmy mengatakan, jarak tembak antara pelaku dengan korban sangat dekat, berkisar antara 6 hingga 13 meter.

"Ada yang menyebut jarak 6 meter dan ada yang menyebut 13 meter," kata Helmy.

Baca juga: Tragedi Sabung Ayam di Lampung: 3 Polisi Tewas, Kasus Serupa Pernah Terjadi di Filipina dan Madura

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved