Rabu, 1 Oktober 2025

Sosok Muhammad Khadafi, Tahanan di Medan Meninggal Dunia Diduga Tak Dapat Izin Berobat

Sosok Muhammad Khadafi, seorang tahanan berusia 26 tahun yang tengah menjalani proses hukum atas kasus narkoba, meninggal dunia.

Editor: Glery Lazuardi
Foto Ilustrasi AI
ILUSTRASI PENJARA - Sosok Muhammad Khadafi, seorang tahanan berusia 26 tahun yang tengah menjalani proses hukum atas kasus narkoba, meninggal dunia. Kematian Khadafi diduga akibat tidak diberikannya izin berobat meskipun kondisinya sudah sangat kritis. Kejadian ini mengguncang keluarga, terutama ayahnya, Agustin Malik (57), yang merasa kecewa dengan sikap Kejaksaan Negeri Belawan. Muhammad Khadafi merupakan seorang tahanan di Rutan Tanjung Gusta. 

Ia menambahkan, "Saya sampai bilang ke oknum jaksa, mau kalian rantai pun anak saya di rumah sakit enggak apa-apa, yang penting anak saya dibawa berobat."

Baca juga: Hasto Tiba di PN Jakpus Hadapi Sidang Perdana Kasus Harun Masiku: Saya adalah Tahanan Politik

Penjelasan Kejaksaan Negeri Belawan

Terkait kejadian ini, Kejaksaan Negeri Belawan melalui Kasi Intel, Daniel Setiawan Barus, membenarkan bahwa Muhammad Khadafi yang berstatus tahanan Kejaksaan meninggal dunia pada Senin (17/3/2025).

Menurut keterangan Daniel, pada pukul 09.21 WIB, petugas Rutan Tanjung Gusta menginformasikan bahwa Khadafi meninggal dunia di Rumah Sakit Bandung, Medan, dengan diagnosa gagal nafas.

Daniel juga menyampaikan bahwa Khadafi sudah mengikuti dua sidang sebelumnya, yakni pada 10 Maret 2025 untuk pembacaan dakwaan, dan pada 14 Maret 2025 untuk pemeriksaan saksi dalam perkara terdakwa lainnya.

"Terakhir sebelum terdakwa meninggal dunia sempat sidang sebagai saksi untuk pemeriksaan terdakwa Rojali dan terdakwa Putra Ramadhan dan ditanyakan dalam persidangan oleh Majelis Hakim tentang kondisi jasmani dan jawab terdakwa sehat," ujar Daniel.

Terkait keluhan keluarga yang mengungkapkan ketidaksetujuan terhadap penolakan rujukan, Daniel menegaskan bahwa jaksa hanya menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sesuai penetapan Pengadilan maka wewenang sepenuhnya di tangan Majelis Hakim sesuai KUHAP, kapasitas Jaksa sebatas melaksanakan penetapan sebagaimana KUHAP," ujarnya.

Namun, meskipun demikian, Kejaksaan Negeri Belawan menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga M Khadafi.

"Kami Kejaksaan Negeri Belawan menyatakan turut berduka cita kepada keluarga dan orang tua, dan diwakili kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Belawan telah melayat ke rumah duka Muhammad Khadafi Almarhum dan diterima baik oleh orang tua almarhum," tutup Daniel.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved