Polisi Gugur Ditembak di Lampung
Komisi I DPR Desak Aparat Dalami Pihak yang Terlibat Dalam Rangkaian Penembakan 3 Polisi
Dave juga mendesak pelaku penembakan bisa dihukum sesuai aturan yang berlaku
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono meminta proses hukum teradap pelaku penembakan 3 personil Porli yang gugur saat penggerebekan sabung ayam di Way Kanan, Lampung berjalan dengan baik.
Dia juga mendesak pelaku penembakan bisa dihukum sesuai aturan yang berlaku.
“Ya kita serahkan ke aparat keamanan ya, APH (aparat penegak hukum) untuk memastikan bahwa proses hukum itu berjalan dengan baik, dan mereka yang bersalah benar-benar dihukum,” kata Dave saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Politisi Partai Golkar ini juga mendesak, pihak aparat untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Baca juga: Keinginan Terakhir 3 Polisi Gugur Ditembak Oknum TNI di Way Kanan, Kini Tinggal Mimpi
“Kita juga tekankan untuk ditelisik hingga selesai siapa-siapa saja yang terlibat di dalam rangkaian tersebut,” tegasnya.
Diketahui, kejadian penembakan terjadi saat 17 anggota Polres Way Kanan mendatangi lokasi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Setibanya di lokasi, mereka langsung ditembaki oleh orang tak dikenal yang diduga merupakan oknum TNI.
Penembakan ini mengakibatkan tiga personel kepolisian gugur dalam tugas termasuk Kapolsek Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Iptu Lusiyanto.
Polisi Gugur Ditembak di Lampung
TNI AD Ungkap Nasib Kopda Bazarsah Setelah Dijatuhi Vonis Mati dan Dipecat Dari Militer |
---|
19 Hal Beratkan Vonis Mati Kopda Bazarsah: Sadis, Rusak Hubungan TNI-Polri, hingga Curi Amunisi |
---|
Kopda Bazarsah Jadi Prajurit TNI Pertama yang Divonis Hukuman Mati di Pengadilan Militer Palembang |
---|
Rekam Jejak Kolonel CHK Fredy Ferdian, Hakim Vonis Mati Kopda Bazarsah, Punya Kekayaan Rp499 Juta |
---|
Kopda Bazarsah Tetap Divonis Hukuman Mati meski Tak Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.