Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Siswa SMA di Asahan, Ipda Ahmad Efendi Bakal Jalani Sidang Etik
Inilah kabar terbaru soal kasus siswa SMA di Asahan, Sumatera Utara yang tewas setelah dianiaya anggota polisi. Tersangka bakal jalani sidang etik
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus tewasnya siswa SMA di Asahan, Sumatera Utara.
Korban tewas dianiaya oleh anggota Polsek Simpang Empat bernama Ipda Ahmad Efendi.
Kini, Ahmad Efendi telah diamankan dan bakal jalani sidang etik.
Demikian yang disampaikan Kapolres Asahan, AKBP Afdhal.
"Kami bersama Polda Sumut telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara transparan, akuntabel, dan profesional untuk proses sidang kode etik tersangka atas nama Ipda AE,"
"Pelaksanaan sidang kode etik tersebut akan dilakukan di Polda Sumut," ujarnya, dikutip dari Tribun-Medan.com.
Ia menuturkan, sidang kode etik ini akan dilakukan secepatnya.
"Mohon doanya, kami akan memberikan kepastian hukum tetap status yang bersangkutan,"
"Maka dari itu, silahkan kita semua untuk memonitor dan mengawasi. Kami akan transparan dan menjawab sesuai dengan kapasitas kami," ujarnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas dan keamanan serta ketertiban masyarakat.
"Kami berpesan, tetap menjaga kondusifitas dan keamanan dan ketertiban masyarakat. Percayakan kepada kami," ujarnya.
Baca juga: Pasca Ipda Ahmad Efendi Ditetapkan Tersangka, Kapolres Asahan Pastikan Sidang Etik Segera Digelar
Diketahui, Ipda Ahmad Efendi merupakan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat.
Ia ditetapkan jadi tersangka bersama dua orang warga sipil bernama Dimas alias Bagol dan Yudi Siswoyo.
Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono menuturkan, dua orang warga sipil tersebut merupakan bantuan polisi (Banpol) Polsek Simpang Empat.
"Setiap orang ini punya perannya masing-masing. Ipda AE (Ahmad Efendi) sebagai pimpinan saat itu membawa dua anggotanya yang berprofesi sebagai Banpol, atas nama DAP dan YS," ujar Kombes Sumaryono, Selasa (18/3/2025).
Mengutip Tribun-Medan.com, dari hasil rekonstruksi, Ahmad Efendi mengaku tak menganiaya korban.
Sementara menurut versi Yudi Siswoyo, ia mengaku Ahmad Efendi mengamankan korban dari Dimas alias Bagol.
Lalu dari kronologi versi Dimas, korban jatuh dari motor kemudian ditabrak pakai motor yang dikendarai Yudi dan Ahmad Efendi.
Setelah ditabrak, korban yang bernama Pandu Brata Siregar (18) melarikan diri dan langsung diamankan.
"Setelah diamankan, Bagol memiting korban dan membanting korban," ujar Penyidik Reskrim Polres Asahan, Nuel saat membacakan rekonstruksi, Senin (17/3/2025).
Setelah membanting, Dimas lantas menganiaya korban dengan menginjak dada dan memukul wajah korban.
Ahmad Efendi juga turut menganiaya korban dengan menendang perut Pandu.
"Setelah ditendang, korban dibawa oleh tersangka Dimas alias Bagol mengarah kepada motor," ujar Nuel membacakan adegan rekonstruksi.
Diketahui, Pandu meninggal setelah dianiaya anggota polisi saat nonton balap lari, Minggu (9/3/2025) lalu.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul DUA WARGA SIPIL ANIAYA SISWA SMA Bersama IPDA Ahmad Efendi Ternyata Banpol Polsek Simpang Empat
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Medan.com, Alif Al Qadri Harahap)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.