Selasa, 30 September 2025

Ladang Ganja di Bromo

Fakta Penemuan Ladang Ganja di Bromo, Pihak TNBTS Tegaskan Tak Berkaitan dengan Larangan Drone

Penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) viral. Pihak TNBTS bantah ada kaitannya dengan larangan drone.

|
Penulis: Faisal Mohay
TNBTS
LADANG GANJA - Tangkapan gambar dari udara yang menunjukkan lokasi penemuan ganja di blok Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang Jawa Timur. TNBTS mengonfirmasi lokasi itu jauh dari lokasi wisata. 

TRIBUNNEWS.COM - Beredar viral penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, Jawa Timur.

Dalam video yang beredar, penemuan ladang ganja tersebut dinarasikan berkaitan dengan larangan menerbangkan drone di kawasan TNBTS.

Namun, hal itu dibantah Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja.

Ia menjelaskan larangan menerbangkan drone di Gunung Semeru diberlakukan sejak 2019.

Penemuan ladang ganja tersebu terjadi pada September 2024 dan kasusnya telah diproses di Pengadilan Negeri Lumajang.

"Pelarangan penggunaan drone dalam pendakian ini adalah untuk menjaga fokus pendaki agar tidak terbagi dengan aktivitas menerbangkan drone," bebernya, Rabu (19/3/2025), dilansir Surya.co.id.

Menurutnya, ladang ganja seluas hampir 1 hektar itu letaknya jauh dari kawasan wisata. 

"Lokasi tersebut (temuan ganja) berada di sisi timur Kawasan TNBTS."

"Sedangkan Wisata Gunung Bromo berada di sisi barat dengan jarak sekitar 11 kilometer. Serta jalur pendakian Gunung Semeru berada di sisi selatan dengan jarak sekitar 13 kilometer," imbuhnya.

Ia menambahkan, ladang ganja tersebut sulit dijangkau masyarakat karena berada di area semak belukar dan memiliki kemiringan yang curam.

Hal senada diungkapkan Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, yang menegaskan pelarangan drone tak ada kaitannya dengan penemuan ladang ganja.

Baca juga: Pengakuan 3 Terdakwa Kasus Ladang Ganja di Bromo: Dijanjikan Rp 4 Juta saat Panen, Merasa Diperdaya

"Itu tidak terkait dengan penutupan Taman Nasional, kan isunya sengaja ditutup supaya tanam ganjanya tidak ketahuan."

"Justru drone yang dimiliki oleh teman-teman Taman Nasional yang menemukan titiknya," terangnya.

Politisi partai PSI itu menyatakan TNBTS tidak terlibat dalam penanaman ganja, namun mereka yang melaporakan temuan ladang ganja ke kepolisian.

"Jadi mohon, inshaallah staf kami tidak ada yang menanam begitu, paling menanam singkong," pungkasnya.

Satu Pelaku Buron

Sebanyak empat petani ditetapkan sebagai tersangka penggarap ladang ganja di TNBTS.

Keempat petani menanam ganja atas permintaan Edy, warga Dusun Pusung Duwur, yang kini masih buron.

Seorang tersangka bernama Ngatoyo meninggal saat dirawat di RSUD dr Haryoto pada Sabtu (2/3/2025).

Baca juga: Kronologi Penemuan Ladang Ganja di Bromo, Tertutup Semak Belukar Lebat dan Berada di Lereng Curam

Ngatoyo telah dua kali menjalani sidang dan kondisi kesehatannya terus menurun.

Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri Lumajang pada Senin (17/3/3035).

Terdakwa bernama Bambang, mengaku menanam ganja karena dijanjikan uang Rp150 ribu oleh Edy selaku inisiator.

"Saya dijanjikan upah Rp 150 ribu per hari," ujarnya.

Tugas yang diberikan Edy ke Bambang yakni merawat tanaman ganja di sejumlah titik.

Sebelum bekerja, Edy mengajarkan cara menanam ganja ke Bambang serta tiga tersangka lain.

"Cara menanam memupuk semua diberitahu. Setiap ke lokasi itu bawa pupuk," imbuhnya.

Bambang tak mengetahui keberadaan Edy yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Ia hanya mengetahui Edy seorang petani dan pedangang sayuran.

Baca juga: Sosok Edy, Pemilik Ladang Ganja di Bromo yang Bikin Gempar, Kulit Putih dan Berkumis

"Edy orangnya (berkulit) putih, berkumis," tuturnya.

Sementara itu, terdakwa Tomo mengatakan dirinya terlibat penanaman ganja karena kendala ekonomi.

Selama ini, penghasilan sebagai petani tak cukup memenuhi kebutuhan hidupnya dan Edy datang dengan iming-iming uang Rp4 juta setiap panen.

"Kalau saat panen upah yang dijanjikan mencapai Rp4 juta," terangnya.

Tetapi, kata terdakwa Tono, Edy tak menepati janji untuk membayar para petani.

"Sampai sekarang saya tak pernah menerima upah. Seperti semuanya diperdaya saja oleh Edy," jelasnya.

Tono juga tak mengetahui lahan yang digunakan untuk menanam ganja merupakan kawasan konservasi TNBTS.

"Selama ini bebas masuk keluar hutan tak ada penjagaan," tandasnya.

Hakim Ketua, Redite Ika Septina, meminta penyidik membuat sketsa wajah Edy yang diduga pelaku utama dalam kasus ini.

Sebagian artikel telah tayang di Surya.co.id dengan judul Telanjur Viral Tarif Mahal Drone dan Penutupan Semeru Terkait Ladang Ganja di Bromo, TNBTS Bantah

(Tribunnews.com/Mohay) (Surya.co.id/Erwin Wicaksana)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan