Akhir Cerita Wanita Mojokerto Digerebek Selingkuh, Nasibnya Dipecat dari ASN dan Divonis 4 Bulan Bui
RPSW, seorang perempuan mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Mojokerto berusia 34 tahun, divonis pidana 4 bulan penjara karena selingkuh.
TRIBUNNEWS.COM, Mojokerto – RPSW, seorang perempuan mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Mojokerto berusia 34 tahun, divonis pidana 4 bulan penjara setelah terlibat kasus perselingkuhan, pada Senin, (17/3/2025) siang.
Kasus ini mencuat setelah suaminya, RF, menggerebeknya bersama IM, seorang tenaga honorer berusia 40 tahun, di Perumahan Griya Dahayu, Desa Sambiroto, Mojokerto.
Putusan vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto.
Baca juga: Anggota Polres Situbondo Dilaporkan Istrinya usai Diduga Lakukan KDRT, Selingkuh, dan Paksa Aborsi
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa bersalah melakukan perbuatan asusila sesuai dengan dakwaan Pasal 284 KUHP juncto Pasal 53 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman enam bulan penjara.
Pertimbangan Hakim
Majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa telah merusak rumah tangga RPSW dan menyebabkan keresahan di masyarakat.
Namun, hal yang meringankan adalah pengakuan terdakwa atas perbuatannya.
Hakim Jenny juga memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa dan JPU untuk mengajukan banding dalam waktu maksimal tujuh hari setelah putusan.
Kasus ini berawal pada 27 Februari 2024, ketika RF menggerebek RPSW di rumah yang mereka tinggali.
Baca juga: Kasus 2 ASN Diduga Selingkuh di Donggala Sulteng, si Pria Disebut Sudah Punya 2 Istri
Kejadian ini membuat RPSW, yang merupakan ibu dari dua anak, harus menghadapi sidang etik yang berujung pada pemecatannya dari jabatan ASN di Pemkab Mojokerto.
Kasus perselingkuhan ini dilaporkan oleh suaminya ke Polres Mojokerto, yang kemudian berlanjut ke proses hukum dan berakhir dengan vonis penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Nasib Wanita Mantan ASN yang Dulu Digerebek Suami saat Digoyang Pria Lain, Berubah Drastis
(TribunMadura.com/Mohammad Romadoni)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.