Sosok 3 Wanita Penyuka Sesama Jenis di Bandung yang Bunuh Pasangan, Sempat Bohong Korban Dibegal
Berikut 3 sosok wanita penyuka sesama jenis yang menjadi tersangka kasus pembunuhan wanita bernama Irma di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (8/3/2025).
Puncaknya pada 03.30 WIB, Bunga yang sudah emosi serta dipengaruhi alkohol dan obat-obatan, sontak mengambil sebilah pisau dari wadah sendok lalu menusukkannya ke leher kiri Irma.
Lisna yang turut melihat pasangannya tergeletak bersimbah darah kemudian memberitahu keluarga Irma bahwa korban meninggal dunia akibat dibegal.
Selain itu, Melani juga menyarankan agar mereka menghilangkan barang bukti, termasuk pisau dan noda darah di tempat kejadian perkara (TKP).
“Jadi, peranan masing-masing pelaku ini, ialah Bunga menusuk leher Irma dan menghilangkan noda darah sekaligus membuang pisau yang digunakan untuk menusuk leher korban," ungkap Budi.
"Sedangkan Lisna, menutupi penyebab kematian korban ke pihak keluarga korban, serta menghilangkan noda darah dan memberikan obat jenis camlet ke Bunga."
"Sementara Melani, mempunyai ide untuk membuang pisau yang digunakan untuk menusuk leher korban,” sambungnya.
Adapun keluarga korban menguburkan Irma pada Senin (9/3/2025), di Ciamis.
Tetapi, keluarga yang merasa curiga lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Ciamis pada Senin (10/3/2025), yang kemudian berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung.
Penyelidikan pun dilakukan dan hasilnya, Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap tiga tersangka tersebut.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk celana berlumuran darah, lap pel untuk membersihkan noda darah, gagang pisau yang digunakan dalam pembunuhan, surat kematian dari RS Salamun Kota Bandung, serta dua lembar kwitansi pembayaran dari rumah sakit tersebut.
Atas perbuatannya, Bunga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan Pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana.
Sementara itu, terhadap tersangka Melani dan Lisna dijerat Pasal 221 KUHP dengan ancaman maksimal 9 bulan.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tragedi Berdarah Cinta Sesama Jenis di Kosan Jalan Siliwangi Bandung, Polisi Amankan Tiga Tersangka
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama) (Kompas.com/Agie Permadi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.