Polda Maluku Bebaskan 6 Terduga Pelaku Narkoba, Salah Satunya Eks Caleg 2024
Ditresnarkoba Polda Maluku membebaskan 6 orang yang sebelumnya ditangkap dalam penggerebekan kasus dugaan peredaran narkoba di kawasan Kudamati.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku membebaskan 6 orang yang sebelumnya ditangkap dalam penggerebekan kasus dugaan peredaran narkoba di kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Ambon.
Polisi beralasan tidak menemukan barang bukti narkotika dalam penggeledahan itu, maka keenam orang itu akhirnya dibebaskan.
Salah satunya seorang perempuan berinisial AAS (43), dan lima terduga pelaku lainnya yakni, VRMS (38), YP (37), WM (31), HCO (28), dan RW (24).
AAS, salah satu dari mereka, diketahui pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024 dari Partai Nasdem Kota Ambon.
Baca juga: Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Amankan 34 Kg Ganja dan Sabu di Jakarta
Diketahui penggerebekan di kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Ambon itu dilakukan Senin (10/3/2025), sekitar pukul 10.00 WIT.
Saat itu empat anggota kepolisian datang menggunakan sepeda motor ke lokasi.
Polisi lalu mengamankan enam terduga pelaku di dalam sebuah mobil pribadi berwarna putih di area parkiran.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Heri Budianto, menjelaskan dalam penggeledahan di mobil maupun rumah kontrakan mereka, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba.
Baca juga: Mengerikan, Perputaran Uang Bisnis Narkoba Direktur Persiba Catur Adi Rp241 Miliar dalam 2 Tahun
"Saat penggerebekan, kami hanya menemukan tirex (alat hisap), tetapi tidak ada barang bukti narkotika. Karena itu, secara hukum, kami tidak bisa memproses mereka lebih lanjut," jelas Kombes Pol Heri Budianto, Senin (17/3/2025).
Meskipun dibebaskan, pihak kepolisian menegaskan mereka tetap akan memantau aktivitas keenam orang tersebut serta melacak asal-usul barang yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
"Kami tetap memantau mereka dan mengejar dari mana barang itu berasal. Karena tidak ada barang bukti, kami mengalihkan mereka ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk rehabilitasi. Menurut keterangan mereka, ini pertama kalinya mereka terlibat," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Enam Terduga Pelaku Narkoba di Ambon Dibebaskan, Polisi Hanya Temukan Alat Isap
Sumber: Tribun Ambon
Jejak Kontroversi Wahyudin Moridu: Pernah Kena Kasus Narkoba, Kini Sesumbar Rampok Uang Negara |
![]() |
---|
Viral Mau Rampok Uang Negara, Wahyudin Moridu Pernah Terjerat Kasus Narkoba Tahun 2020 |
![]() |
---|
Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Vonis Ringan Kasus Narkoba Keempat Tuai Sorotan |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jakarta Barat, Amankan Barang Bukti 1 Kg Sabu |
![]() |
---|
Kedapatan Simpan 53 Kg Ganja, Dua Pria di Cakung Jakarta Timur Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.