Senin, 6 Oktober 2025

Polda Maluku Bebaskan 6 Terduga Pelaku Narkoba, Salah Satunya Eks Caleg 2024

Ditresnarkoba Polda Maluku membebaskan 6 orang yang sebelumnya ditangkap dalam penggerebekan kasus dugaan peredaran narkoba di kawasan Kudamati.

Editor: Dewi Agustina
Thinkstock via Kompas.com
6 PELAKU NARKOBA - Ditresnarkoba Polda Maluku membebaskan 6 orang yang sebelumnya ditangkap dalam penggerebekan kasus dugaan peredaran narkoba di kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Ambon. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku membebaskan 6 orang yang sebelumnya ditangkap dalam penggerebekan kasus dugaan peredaran narkoba di kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Ambon.

Polisi beralasan tidak menemukan barang bukti narkotika dalam penggeledahan itu, maka keenam orang itu akhirnya dibebaskan.

Salah satunya seorang perempuan berinisial AAS (43), dan lima terduga pelaku lainnya yakni, VRMS (38), YP (37), WM (31), HCO (28), dan RW (24).

AAS, salah satu dari mereka, diketahui pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024 dari Partai Nasdem Kota Ambon.

Baca juga: Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Amankan 34 Kg Ganja dan Sabu di Jakarta

Diketahui penggerebekan di kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Ambon itu dilakukan Senin (10/3/2025), sekitar pukul 10.00 WIT.

Saat itu empat anggota kepolisian datang menggunakan sepeda motor ke lokasi.

Polisi lalu mengamankan enam terduga pelaku di dalam sebuah mobil pribadi berwarna putih di area parkiran.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Heri Budianto, menjelaskan dalam penggeledahan di mobil maupun rumah kontrakan mereka, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba.

Baca juga: Mengerikan, Perputaran Uang Bisnis Narkoba Direktur Persiba Catur Adi Rp241 Miliar dalam 2 Tahun

"Saat penggerebekan, kami hanya menemukan tirex (alat hisap), tetapi tidak ada barang bukti narkotika. Karena itu, secara hukum, kami tidak bisa memproses mereka lebih lanjut," jelas Kombes Pol Heri Budianto, Senin (17/3/2025).

Meskipun dibebaskan, pihak kepolisian menegaskan mereka tetap akan memantau aktivitas keenam orang tersebut serta melacak asal-usul barang yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

"Kami tetap memantau mereka dan mengejar dari mana barang itu berasal. Karena tidak ada barang bukti, kami mengalihkan mereka ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk rehabilitasi. Menurut keterangan mereka, ini pertama kalinya mereka terlibat," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Enam Terduga Pelaku Narkoba di Ambon Dibebaskan, Polisi Hanya Temukan Alat Isap

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved