Senin, 29 September 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Disanksi PTDH usai Lakukan 4 Perbuatan Tercela, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Ajukan Banding

Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar disanksi PTDH dalam sidang etik yang digelar Senin (17/3/2025). AKBP Fajar melakukan tindakan pencabulan hingga narkoba

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews.com/Reynas Abdila
SIDANG KODE ETIK - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja tengah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait dugaan asusila terhadap anak di bawah umur. Sidang digelar tertutup di Ruang Sidang Div Propam Polri Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025). (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

F yang tinggal di sebuah kos di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengajak anak pemilik kos jalan-jalan keluar.

F kemudian memasukkan korban ke sebuah hotel di Kupang, NTT untuk dicabuli AKBP Fajar.

Baca juga: Sidang Kode Etik Dugaan Asusila Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Digelar Tertutup

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT, Veronika Ata, mengatakan pemilik kos marah setelah mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan.

Pemilik kos kecewa lantaran F sudah diperlakukan baik selama tinggal di sana.

"F datang meminta izin langsung ke kami untuk pergi bermain bersama anak kami, namun menjual anak kami," ucap Veronika menirukan perkataan pemilik kos.

Korban yang masih berusia enam tahun dicabuli aparat yang seharusnya melindungi warga.

"Ibunya sendiri sangat mengecam atas situasi ini, apalagi anaknya masih sangat kecil dan yang menjadi perantara itu juga adalah orang yang dikenal sangat baik, bahkan tinggal di situ," tuturnya.

Ibu korban berharap AKBP Fajar yang berstatus tersangka diberi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

"Mereka sangat marah, mereka menuntut untuk hukuman yang seberat-beratnya, hukuman harus maksimal," tegasnya. 

Baca juga: Eks Kapolres Ngada Buat 8 Video Asusila, Sidang Etik Diharap Ungkap Monetisasi dan Komplotan

Veronika Atta, mengatakan korban yang berusia enam tahun mengalami trauma dan ketakutan ketika bertemu pria berbaju cokelat.

"Kondisi dari ketiga korban ini sedang dalam trauma. Salah satu korban ketika melihat orang yang menggunakan baju warna cokelat, dia ketakutan," paparnya, Jumat (14/3/2025). 

Ia menerangkan baju cokelat identik dengan baju dinas kepolisian yang digunakan AKBP Fajar saat mencabuli korban.

"Dia meminta untuk orang (berbaju cokelat) harus mengganti baju karena mengalami trauma berat," tuturnya.

Kondisi korban terus dipantau LPA NTT serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) Kota Kupang.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, F dan AKBP Fajar berkenalan lewat aplikasi MiChat.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan