Senin, 29 September 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Disanksi PTDH usai Lakukan 4 Perbuatan Tercela, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Ajukan Banding

Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar disanksi PTDH dalam sidang etik yang digelar Senin (17/3/2025). AKBP Fajar melakukan tindakan pencabulan hingga narkoba

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews.com/Reynas Abdila
SIDANG KODE ETIK - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja tengah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait dugaan asusila terhadap anak di bawah umur. Sidang digelar tertutup di Ruang Sidang Div Propam Polri Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025). (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman digelar pada Senin (17/3/2025).

AKBP Fajar yang berstatus tersangka kasus pencabulan mengenakan pakai dinas lapangan (PDL) saat memasuki ruang sidang.

Sidang di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan digelar secara tertutup.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan AKBP Fajar dinyatakan bersalah secara etik melakukan empat tindakan tercela.

“Pelanggar pada saat menjabat sebagai Kapolres Ngada, Polda NTT telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur,” ungkapnya, Senin.

AKBP Fajar juga melakukan perzinahan, menyebarkan video asusila hingga positif menggunakan narkoba.

“Perzinaan tanpa ikatan pernikahan yang sah, mengonsumsi narkoba. Serta, merekam, menyimpan, memposting, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” sambungnya.

Akibat perbuatannya, AKBP Fajar mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Diputuskan, (Fajar divonis) pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” tuturnya.

Setelah pembacaan sanksi, AKBP Fajar akan mengajukan banding.

Sementara itu, Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menyatakan ada kemungkinan tersangka kasus pencabulan bertambah.

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Resmi Dipecat dari Polri

"Kalau lihat dari struktur peristiwa, baik penjelasan waktu itu oleh reskrim maupun yang kita dengar di sini, harusnya ada tersangka baru," bebernya.

Choirul Anam belum dapat mengungkap identitas warga sipil yang akan dijadikan tersangka.

Bocah 6 Tahun jadi Korban

Peran mahasiswi berinisial F dalam kasus pencabulan yang dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma masih diselidiki.

Sebanyak tiga anak di bawah umur menjadi korban dan satu korban dewasa berusia 20 tahun.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan