Berita Viral
Viral Video 3 Truk Asal Jogja Kepergok Hendak Buang Sampah ke Klaten, DLH Sleman: Bukan Milik Pemkab
Viral video yang memperlihatkan tiga truk yang kepergok bawa sampah dari Sleman hendak dibuang ke Klaten disuruh putar balik, Sabtu (15/3/2025).
TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video yang memperlihatkan tiga kendaraan asal Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, diberhentikan saat hendak membuang sampah di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, viral di media sosial.
Pasalnya, tiga truk itu diduga hendak membuang sampah ke wilayah Klaten.
Tiga bak muatan tersebut tampak ditutup rapat dengan menggunakan terpal.
Meski begitu, terdapat tetesan air lindi yang cukup deras mengalir dari bak truk tersbut.
Saat diinterogasi oleh Camat Kemalang, rupanya tiga truk benar berasal dari Sleman.
Camat Kemalang bersama petugas Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Klaten, dan kepolisian kemudian menyuruh tiga pengemudi truk itu untuk putar balik lantaran melanggar aturan Perda Klaten.
Video itu viral setelah diunggah oleh akun Instagram @merapi_uncover pada Minggu (16/3/2025).
Camat Kemalang, Kuncoro, membenarkan peristiwa tersebut.
Dia mengatakan tiga truk bernomor polisi AB 8851 ZQ, G 1928 CE, dan AB 8595 YK itu diminta untuk putar balik pada Sabtu (15/3/2025).
Hal itu dilakukan dengan landasan Perda Nomor 6/2018 tentang penyelesaian sampah di Kabupaten Klaten.
"Sesuai Perda Nomor 6/2018 kan seseorang atau badan dilarang memasukkan sampah dari luar wilayah (daerah). Jadi Sabtu (15/3/2025) malam kemarin, kami berhentikan dan diminta putar balik (truknya)," ungkap Kuncoro saat ditemui seusai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klaten, Senin (17/3/2025).
Baca juga: Viral Emak-emak Usir Motor Berknalpot Brong Pakai Bambu di Klaten
Terlebih, yang diangkut tiga truk tersebut merupakan sampah limbah rumah tangga.
Menurut Kuncoro, beberapa waktu lalu pembuangan sampah dari luar daerah ke Kecamatan Kemalang sudah pernah terjadi.
Namun, setelah ada koordinasi dengan Muspika atau Forkopimcam Kemalang, kejadian itu pun berhenti.
"Sebenarnya pada 10 Maret 2025 sudah kami rapatkan di DLH dengan Satpol PP, DPMPTSP, DPUPR, dan pihak terkait. Yang jelas itu tidak ada dokumen yang mendukung, jadi monggo dinilai sendiri (ilegal atau tidaknya)," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.