Tangkap Jenderal Muda Kekaisaran Sunda Nusantara, Polres Cianjur Dituntut Rp 5 Triliun
Jenderalnya ditangkap kasus STNK Palsu, Kekaisaran Sunda Nusantara Ngamuk, Tuntut Polres Cianjur Rp 5 Triliun, ancam bubarkan NKRI.
Penulis:
Theresia Felisiani
"Biayanya bervariasi, disesuaikan permintaan, misal apakah hanya mengganti tanggal masa berlaku, nama pemilik saja, atau mengubah seluruh keterangan pada STNK," jelasnya.
Selain STNK, sindikat ini juga menerima pembuatan berbagai dokumen palsu lainnya, seperti ijazah, KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, buku nikah, BPKB, akta jual beli, hingga paspor.
"Berdasarkan barang bukti yang kami sita, sindikat ini telah mencetak ribuan lembar STNK palsu serta berbagai dokumen lainnya," tambah Tono.
Telusuri Aliran Dana
Saat ini, polisi masih menyelidiki aliran dana hasil kejahatan tersebut, apakah digunakan untuk kepentingan kelompok atau hanya dinikmati secara pribadi oleh para tersangka.
"Kami masih mendalami aktivitas kelompok ini, yang mengklaim memiliki kewenangan menerbitkan dokumen dan memiliki pemerintahan sendiri," ujar Tono.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara (tribun network/thf/TribunSumsel.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.