Pengakuan Ayah Tiri yang Siksa Bocah SD di Mojokerto, Sering Dianiaya saat Masih Kecil
Terungkap motif JPA (26), pria di Mojokerto yang siksa anak tirinya hingga terluka. Pelaku ditangkap setelah pukuli korban dengan bambu dan rantai.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) berinisial JPA (26) tega menyiksa anak tirinya, AP (11) yang masih duduk di bangku kelas 5 SD.
Penyiksaan yang dilakukan JPA beragam. Mulai dari memukuli badan AP dengan bambu, mencambuk korban menggunakan rantai motor, hingga menyundut rokok.
Ditangkap anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota, JPA kini resmi berstatus sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan oleh polisi.
Kepada polisi, JPA mengaku nekat menganiaya korban karena kesal dengan sang anak tiri karena tidak mau belajar.
JPA mengungkapkan bahwa korban bertingkah nakal sebelum menikah siri dengan istrinya hingga resmi menikah pada 2024 lalu.
Untuk diketahui, JPA menjalin hubungan dengan ibu kandung korban sejak Mei 2024, yang diawali dengan pernikahan siri.
Kemudian, mereka melangsungkan isbat nikah pada Desember 2024.
"Anaknya sering begitu (nakal), disuruh belajar malah tidur. Sampai seperti (kekerasan) biar dia jera," kata JPA, dilansir dari SuryaMalang.com.
Baca juga: Kisah Pilu Bocah SD di Mojokerto, Disiksa Ayah Tiri hingga Disuruh Jongkok-Berdiri 2.500 Kali
Tersangka juga mengaku juga kerap mendapat perlakuan kekerasan saat masih kecil.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma mengatakan bahwa tersangka JPA telah dibekuk pada Senin (10/3/2025) malam.
Menurut Siko, pihaknya segera menangkap tersangka setelah mendapat laporan terkait kasus penganiayaan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh bapak tiri itu.
"Tersangka memukul korban yang merupakan anak tirinya, menggunakan batang kayu di bagian kepala dan 3 kali mencambuk punggung korban dengan rantai motor," ujar Siko saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (12/3/2025).
Tersangka JPA juga memukul kaki korban sebanyak 2 kali.
"Tersangka juga memukul punggung korban sebanyak 9 kali," jelas Siko saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (12/3/2025).
Disebutkan bahwa penganiayaan ini terjadi dalam beberapa tahap yang dimulai pada Juli 2024 dan kembali terjadi pada malam hari sebelum tersangka ditangkap.
Mirisnya, tersangka menyiksa korban secara bertubi-tubi di hadapan istri dan anak sulungnya di dalam rumahnya. Namun, ibu korban tidak berani melerai karena takut akan dilukai.
Selain itu, tersangka menyuruh korban untuk melakukan gerakan jongkok-berdiri sebanyak 2.500 kali.
Namun, korban AP hanya mampu melakukannya sebanyak 50 kali sebelum kelelahan.
Akibat aksi kejam ayah tirinya itu, korban menderita luka di sekujur tubuh dan mengalami trauma.
Baca juga: Sesal Ayah di Muara Enim yang Bakar Anak Kandung, Niatnya Hanya Takuti Korban yang Dituduh Curi Uang
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pendarahan di kepala. Kemudian luka bekas rantai motor dan luka bekas sulutan rokok di bagian tangan dan kaki," papar Siko.
Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa rantai motor panjang 25 cm dan ranting bambu yang digunakan untuk menganiaya korban.
Kasus penganiayaan ini terbongkar setelah tante korban yakni AR (31) melapor ke Polsek Gedeg, yang untuk selanjutnya dilimpahkan ke PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Saksi mulanya mendapat informasi dari guru SD bahwa kepala korban berdarah dan dibawa ke Puskesmas Gedeg.
"Atas laporan itu, kami menangkap tersangka saat yang bersangkutan berada di rumahnya," sebut Siko.
Atas perbuatannya, tersangka JPA dijerat Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan Pasal 80 ayat (2) tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Bocah SD di Mojokerto Jadi Korban Penganiayaan Ayah Tiri, Dicambuk Rantai Motor dan Disundut Rokok
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (SuryaMalang.com/Mohammad Romadoni) (Kompas.com/Moh. Syafii)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.