Sabtu, 4 Oktober 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Eks Kapolres Ngada Bakal Jalani Sidang Kode Etik Senin Pekan Depan, Kini Mendekam di Bareskrim Polri

Inilah kabar terbaru dari kasus pencabulan dan narkoba yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar. Ia bakal jalani sidang KKEP pekan depan.

WartaKotalive.com
KAPOLRES NGADA CABUL - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (13/3/2025). Fajar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Total korban ada 4 orang termasuk 1 dewasa. 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja bakal jalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (17/3/2025) pekan depan.

AKBP Fajar sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak asusila dan narkoba.

"Sampai kita gelar perkara ini masuk kategori berat sehingga statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Propam Polri," ucap Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

Mengutip TribunJakarta.com, AKBP Fajar kini ditahan di penempatan khusus (Patsus).

"Pengamanan dilakukan sejak tanggal 24 Februari hingga hari ini sehingga sudah tiga minggu,

"Kami (Propam Polri) tidak pernah pandang bulu," tambahnya.

AKBP Fajar juga sebelumnya telah dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.

Mutasi tersebut buntut dari kasus narkoba dan tindak asusila yang menjeratnya.

Diketahui, Fajar diamankan Propam Mabes Polri pada akhir Februari 2025 lalu atas kasus tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur dan narkoba.

Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Patar M H Silalahi mengatakan, saat diinterogasi, Fajar secara terbuka mengakui perbuatannya.

“Yang bersangkutan berhasil diinterogasi mulai dari tanggal 19 secara terbuka mengakui semua perbuatan yang sesuai dengan surat yang kami terima dari Mabes Polri,” lanjutnya, dikutip dari Pos-Kupang.com, Selasa (12/3/2025).

Baca juga: Sejumlah Barang Bukti Disita Polisi Terkait Kasus Pencabulan yang Dilakukan Eks Kapolres Ngada

Ia menambahkan, Fajar dikenakan Pasal 6 huruf c dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kombes Patar juga mengatakan bahwa korbannya sendiri adalah seorang anak berusia enam tahun.

Fajar memesan anak tersebut dari seorang perempuan berinisial F dengan bayaran Rp3 juta pada 11 Juni 2024.

"FWSL melakukan order anak 6 tahun ke hotel tersebut melalui seseorang yang berjenis kelamin perempuan dengan inisial F,"

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved