Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Sejumlah Barang Bukti Disita Polisi Terkait Kasus Pencabulan yang Dilakukan Eks Kapolres Ngada
Mabes Polri menyita sejumlah barang bukti terkait kasus pencabulan yang dilakukan eks Kapolres Ngada NTT AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
TRIBUNNEWS.COM – Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Pol Patar Silalahi mengungkapkan bahwa terdapat delapan video kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar Widyadharma terhadap korbannya.
“Barang bukti yang kami sita seperti video kekerasan seksual yang berjumlah 8,” kata Patar Silalahi, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025).
Selain itu, polisi juga menyita sebuah baju dress anak berwarna pink dengan motif hati atau love.
“Ada baju (dress) anak yang juga telah kami amankan sebagai barang bukti,” jelasnya.
Resmi Jadi Tersangka
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman untuk kali pertama tampak mengenakan baju tahanan pada Kamis (13/3/2025).
AKBP Fajar ditampilkan kehadapan awak media saat konferensi pers penanganan kasus yang menjeratnya terkait asusila dan narkoba.
Baca juga: Usai AKBP Fajar Jadi Tersangka Pencabulan, Ini Pengganti Kapolres Ngada yang Baru
Tak sampai lima menit, yang bersangkutan kembali digiring ke rumah tahanan Bareskrim Polri.
Saat berjalan keluar ruang konferensi pers, AKBP Fajar melontarkan tiga kata.
"Saya Sayang Indonesia!" ucap terduga pelanggar.
Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto membenarkan bahwa AKBP Fajar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Sampai kita gelar perkara ini masuk kategori berat sehingga statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Propam Polri," ucapnya.
Pada pekan depan Senin (17/3/2025), tersangka AKBP Fajar akan menjalani sidang kode etik Polri (KKEP).
Agus menuturkan yang bersangkutan ditahan di penempatan khusus (patsus).
"Pengamanan dilakukan sejak tanggal 24 Februari hingga hari ini sehingga sudah tiga minggu, kami (Propam Polri) tidak pernah pandang bulu," tambahnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.