Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Soal Kapolres Ngada Cabuli Anak di Bawah Umur, Mabes Polri Janji Tindak Tegas: Ini Komitmen Kapolri
Irjen Pol Sandi Nugroho menanggapi kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
Ketiga korban masing-masing berumur 3 tahun, 12 tahun dan 14 tahun.
Saat melakukan kekerasan, AKBP Fajar Widyadharma Lukman merekam video.
Baca juga: Sosok F, Wanita Penyedia Anak di Bawah Umur untuk Eks Kapolres Ngada, Dibayar AKBP Fajar Rp3 Juta
Video kekerasan seksual itu diunggah pelaku ke situs porno luar negeri.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Imelda Manafe menyampaikan hal ini, Senin (10/3/2025).
Menurut Imelda Manafe, korban 3 tahun dalam bimbingan orangtua.
”Korban 12 tahun itu kini dalam pendampingan kami,” ujarnya.
Sedangkan korban berusia 14 tahun belum dapat ditemui.
Imelda Manafe mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan pihak berwajib Australia yang menemukan ada video di situs porno negara itu.
Baca juga: Siasat Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak di Bawah Umur, Dilakukan di Hotel Kupang Juni 2024
Setelah ditelusuri, video itu diunggah dari Kota Kupang, tempat kejadian.
”Kejadiannya pertengahan tahun lalu (2024),” ucapnya.
Selanjutnya, pihak Australia melaporkan ke Mabes Polri.
Kemudian Mabes Polri melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada 20 Februari 2025.
Pihak kepolisian lalu menyerahkan para korban kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang untuk didampingi.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Muhammad Zulfikar)
Baca berita lainnya terkait Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.