Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Soal Kapolres Ngada Cabuli Anak di Bawah Umur, Mabes Polri Janji Tindak Tegas: Ini Komitmen Kapolri
Irjen Pol Sandi Nugroho menanggapi kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
TRIBUNNEWS.COM - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho buka suara terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
Sandi menegaskan anggota yang terbukti melakukan kesalahan, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penindakan ini juga akan dilakukan tanpa memandang pangkat dan siapapun orangnya.
Karena hal ini merupakan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Anggota yang terbukti bersalah pasti akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, siapa pun itu, dan pangkat apa pun itu."
"Itu merupakan komitmen dari Bapak Kapolri. Maka karena transparansi dan akuntabilitas Polri menjadi tanggung jawab publik."
"Maka Bapak Kapolri sangat berkomitmen terkait hal itu," kata Sandi dilansir Kompas TV, Rabu (12/3/2025).
Ketika ditanya terkait detail kasus Kapolres Ngada Nonaktif ini, Sandi tak bicara banyak.
Sandi hanya menyebutkan kembali komitmen Kapolri untuk menindak tegas anggota yang terbukti berbuat salah.
Kemudian terkait hasil pemeriksaan Kapolres Ngada, Sandi menyebut masih dalam proses.
Sandi menyebut, nantinya Propam Polri yang akan memberikan update terkait hasil pemeriksaan Kapolres Ngada.
"Untuk hasil pemeriksaannya masih dalam proses, nanti akan kita update melalui Propam," terang Sandi.
Baca juga: Kapolres Ngada Pesan Hotel untuk Cabuli Bocah 6 Tahun Pakai Fotokopi SIM, Order Anak dari Wanita F
Dugaan Kejahatan Seksual Kapolres Ngada
Terbongkar dugaan kejahatan seksual Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.
AKBP Fajar Widyadharma diduga mencabuli bocah yang masih di bawah umur. Tak sampai disitu, AKBP Fajar Widyadharma juga mengirimkan video pencabulan ke situs porno luar negeri.
Bahkan, AKBP Fajar Widyadharma Lukman diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.