Polisi Bongkar Pengoplosan LPG di Bali, Omzet Tembus Rp3,37 Miliar
Bareskrim Polri mengungkap praktik pengoplosan LPG di Gianyar, Bali dengan omzet miliaran.
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik pengoplosan Liquid Petroleum Gas (LPG) di Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali.
Modus ini menghasilkan omzet miliaran rupiah.
Pengungkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai kelangkaan LPG 3 kg, atau yang dikenal sebagai gas melon, di Provinsi Bali.
Setelah menerima laporan, Bareskrim Polri langsung melakukan penyelidikan dan menemukan dugaan pengoplosan di wilayah Desa Singapadu Tengah.
Para tersangka, yang terdiri dari empat orang berinisial BC, MS, KAS, dan BK, mengoplos LPG 3 kg ke dalam tabung LPG 12 kg dan 50 kg.
BC, yang merupakan pemilik usaha, membeli tabung gas melon yang terisi penuh dan tabung 15 kg serta 50 kg dalam kondisi kosong.
"Modus operandinya tersangka BC selaku pemilik membeli tabung gas melon yang terisi penuh, dan tabung 15 kg dan 50 kg dalam kondisi kosongan."
"Lalu isi dari tabung gas melon ini dimasukkan ke tabung besar tersebut, dan dijual di seputaran Gianyar ujar Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, saat konferensi pers di lokasi pengoplosan, Selasa (11/3/2025).
Dalam sehari, para pelaku rata-rata menjual sekitar 100 tabung LPG 12 kg dan 30 tabung LPG 50 kg.
Keuntungan bulanan dari praktik ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 650 juta, dengan total keuntungan selama empat bulan beroperasi mencapai Rp3,37 miliar.
“Hasil penjualan per harinya sekitar Rp 25 juta atau jika dihitung per bulan, kita asumsikan 26 hari kerja, maka total keuntungan setiap bulan mencapai Rp 650 juta,” kata Nunung.
Baca juga: Di Balik Polemik LPG 3 Kg, Wakil Ketua Umum Golkar: Jangan Adu Domba Partai Beringin dengan Gerindra
Polisi menyita barang bukti berupa 1.616 tabung LPG 3 kg, 123 tabung LPG 12 kg, 480 tabung LPG 12 kg, 94 tabung LPG 50 kg, serta beberapa kendaraan yang digunakan untuk mengangkut LPG hasil oplosan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dapat mengakibatkan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimum Rp 60 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Bareskrim Bongkar Pengoplosan LPG di Gianyar Bali, Omzet Tembus Miliaran Rupiah
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Sumber: Tribun Bali
Prakiraan Cuaca Denpasar, Rabu 17 September 2025: Hujan Ringan Merata |
![]() |
---|
Pasokan Listrik di Bali Dijaga Tetap Stabil di Tengah Banjir September 2025 |
![]() |
---|
Banjir Bandang Terjang Bali, Bagaimana Pasokan Listrik? |
![]() |
---|
Turis Terlalu Banyak, Ini Negara-Negara yang Berlakukan Aturan Keras untuk Atasi Overtourism |
![]() |
---|
Update Sepekan Banjir Bandang di Bali & Nagekeo NTT: 23 Korban Tewas, 8 Lainnya Belum Ditemukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.