Kelompok Bersenjata di Papua
Pemasok Senjata ke KKB Diduga Ambil Amunisi dari Pabrik, Polisi: Diduga dari Rekan Pelaku
Amunisi yang ikut disita polisi diduga diambil dari pabrik. Pihak Polda Jatim sebut ribuan amunisi tersebut biasanya digunakan untuk militer
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian meringkus seorang pria bernama Teguh Wiyono, warga Bojonegoro, Jawa Timur karena jadi pemasok senjata api untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
Tak hanya senjata saja, tapi juga amunisi senjata ikut dipasok oleh Teguh Wiyono ke KKB.
Dirkrimum Polda Jatim pun melakukan penyelidikan soal asal usul amunisi tersebut.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman menuturkan, amunisi tersebut merupakan amunisi pabrikan.
"Ini (amunisi) pabrikan, yang diduga didapat dari rekannya," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Meski begitu, Farman masih belum mengungkapkan siapa sosok yang membuat amunisi tersebut.
"Masih dalam kita cari siapa pelakunya. Masih kita selidiki profil sebenarnya ini siapa. Untuk nama masih kita rahasiakan," ujarnya.
Farman memastikan, amunisi yang didapat oleh Teguh dari temannya tersebut diperuntukkan bagi militer.
"Ya memang untuk militer (karakteristik)," kata dia.
Diketahui, amunisi yang diamankan Polda Jatim sebanyak 1.147 butir dengan berbagai ukuran.
Selain mengamankan Teguh Wiyono yang merupakan pemasok dan distributor senpi untuk KKB Papua.
Baca juga: Keahlian Teguh Wiyono Rakit Senjata untuk KKB, Belajar Autodidak hingga Dibayar Rp1,3 Miliar
Pihak kepolisian juga mengamankan Mukhamad Kamaludin, seorang operator mesin perakitan senpi dan Pujiono, pembuat popor senjata.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua eks TNI Kodim 18 Kasuari, Yuni Anumbo dan Eko Pujiono.
Pihak kepolisian juga menetapkan satu orang tersangka bernama Adi Pamungkas yang bertugas menyimpan senjata dan amunisi di DI Yogyakarta.
Keenam tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api ilegal oleh warga sipil dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.