Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Kapolres Ngada Pesan Hotel untuk Cabuli Bocah 6 Tahun Pakai Fotokopi SIM, Order Anak dari Wanita F
Terungkap Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Sumaatmadja Lukman pesan kamar hotel untuk cabuli bocah 6 tahun pakai fotokopi SIM.
TRIBUNNEWS.COM - Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Sumaatmadja Lukman melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 6 tahun.
AKBP Fajar melakukan tindakan asusila itu di sebuah hotel yang berada di Kota Kupang pada 11 Juni 2024.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Pol Patar M H Silalahi mengatakan, kasus ini terungkap berawal laporan yang diterima pihaknya dari Mabes Polri melalui surat resmi pada 23 Januari 2025.
Silalahi menyatakan, AKBP Fajar memesan kamar hotel menggunakan salinan Kartu Izin Mengemudi (SIM).
"Diduga pelaku memesan kamar dengan identitas fotokopi SIM di resepsionis hotel atas nama FWSL."
"Kemudian kami mengecek terduga pelaku ternyata salah satu anggota Polri yang berdinas di wilayah Polda NTT. Benar itu adalah anggota aktif," kata Silalahi saat konferensi pers di Polda NTT, Selasa (11/3/2025).
Polda NTT lantas melakukan serangkaian penyelidikan sejak 23 Januari 2025.
Tim penyidik pun melakukan klarifikasi ke hotel terkait dan memeriksa tujuh orang saksi.
Dari hasil penyelidikan pada 14 Februari 2025, penyidik menemukan bukti terjadinya peristiwa pencabulan oleh AKBP Fajar terhadap bocah perempuan berusia 6 tahun.
Bukti itu sesuai dengan laporan yang diterima pihaknya.
"Hasil penyelidikan benar peristiwa yang terjadi di salah satu hotel di Kota Kupang sekira tanggal 11 Juni 2024," ungkapnya.
Baca juga: Kapolres Ngada Akui Perbuatannya, Ini Penjelasan Polda NTT
Selanjutnya, AKBP Fajar dipanggil untuk diinterogasi oleh Propam Polda NTT, 20 Februari 2025.
Kemudian, diarahkan ke Propam Mabes Polri, 24 Februari 2025.
Saat diinterogasi, AKBP Fajar mengakui perbuatannya yang telah mencabuli anak di bawah umur.
"Secara terbuka mengakui semua perbuatan yang sesuai dengan surat yang kami terima dari Mabes Polri," ujar Silalahi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.