Brigadir AK Kabur usai Diduga Bunuh Bayi 2 Bulan, Susah Dihubungi dan Tunjukkan Gelagat Mencurigakan
Kuasa hukum DJP, Alif Abudrrahman, mengatakan bahwa kliennya telah memendam kecurigaan terhadap kematian anaknya.
Menurutnya, DJP diintimidasi diduga agar kasus ini tidak berlanjut ke kepolisian.
Namun, Amal belum berani mengungkap sosok yang mengintimidasi DJP tersebut.
"Intimidasi ini agar korban tidak speak up, supaya kasusnya tidak lanjut lalu pilih jalan damai," ungkapnya di Kota Semarang, Selasa, dilansir TribunJateng.com.
Melihat kondisi itu, pihaknya kini mengupayakan agar DJP mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Upaya ini dilakukan karena terlapor adalah anggota kepolisian, sehingga untuk mengantisipasi penyalahgunaan kekuasaan.
"Oleh itulah kami menggandeng LPSK terkait dengan keselamatan dan keamanan dari klien kami," papar Amal.
Baca juga: Brigadir AK yang Diduga Bunuh Bayi di Semarang Belum Resmi Menikah dengan Ibu Korban

Kronologi
Alif Abudrrahman selaku pengacara DJP membeberkan kronologi kematian bayi 2 bulan tersebut.
Awalnya, DJP bersama Brigadir AK serta anak bayinya sedang mengendarai mobil lalu berhenti di pasar Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang, untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari, pada Minggu (2/3/2025).
Sebelum berbelanja, mereka bertiga sempat berfoto bersama di dalam mobil pada pukul 14.39 WIB.
DJP kemudian turun dari mobil lalu masuk ke pasar untuk berbelanja sekira 10 menit.
Setelah kembali ke dalam mobil, DJP syok melihat anaknya sudah dalam kondisi bibir membiru dan tak sadarkan diri.
DJP yang panik lalu berusaha menepuk-nepuk anaknya, tetapi tidak ada respons.
Ketika itu, DJP merasa curiga karena pengakuan dari Brigadir AK anaknya tersebut sempat muntah dan tersedak.
Baca juga: Sosok Brigadir AK, Oknum Polda Jateng Diduga Bunuh Bayi 2 Bulan, Penyidik Lakukan Ekshumasi
Brigadir AK juga mengaku sempat mengangkat tubuh anaknya lalu ditepuk-tepuk punggungnya, setelah itu tertidur.
"Si ibu kan curiga kalau kesedak kenapa tidak telepon dirinya malah kasih tahu di dalam mobil."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.