Jumat, 3 Oktober 2025

Brigadir AK Kabur usai Diduga Bunuh Bayi 2 Bulan, Susah Dihubungi dan Tunjukkan Gelagat Mencurigakan

Kuasa hukum DJP, Alif Abudrrahman, mengatakan bahwa kliennya telah memendam kecurigaan terhadap kematian anaknya.

TRIBUNJATENG.COM/IWAN ARIFIANTO
POLISI CEKIK BAYI - Pengacara korban DJP, Alif Abudrrahman menunjukkan surat laporan kasus dugaan pembunuhan bayi laki-laki berusia 2 bulan yang diduga dibunuh ayah kandungnya yakni Brigadir AK anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng, Kota Semarang, Selasa (11/3/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah berinisial Brigadir AK diduga membunuh anak kandungnya yakni bayi laki-laki berusia 2 bulan berinisial AN.

Ibu korban, DJP (24), telah melaporkan Brigadir AK atas kematian bayinya tersebut.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah telah menerima laporan DJP yang menyatakan anaknya dibunuh oleh ayah kandungnya.

"Iya betul ada laporan itu," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Senin (10/3/2025), dikutip dari TribunJateng.com.

Brigadir AK diduga membunuh bayinya yang masih berusia 2 bulan itu dengan cara dicekik.

Kuasa hukum DJP, Alif Abudrrahman, mengatakan kliennya memendam kecurigaan terhadap kematian anaknya.

Kecurigaan DJP muncul kembali ketika Brigadir AK hilang tanpa jejak.

Alfi mengatakan, Brigadir AK sempat kabur dan tidak tahu keberadaannya.

Sehingga hal itu yang membuat ibu korban semakin curiga.

"Brigadir AK ini tiba-tiba kabur semacam menghilangkan jejak."

"Menunjukkan gelagat-gelagat mencurigakan, susah dihubungi dan mungkin tidak nyaman dengan hasil perbuatannya itu," kata Alif di Kota Semarang, Selasa (11/3/2025).

Baca juga: Polisi Diduga Bunuh Anak Hasil Hubungan di Luar Nikah dengan Pacar di Jateng, Ini Penjelasan Polda

Berhubung tak ada kabar dari Brigadir AK, DJP memilih melaporkan kasus itu ke Polda Jateng dengan laporan bernomor LP/B/38/3/2025/SPKT, Polda Jawa Tengah tertanggal 5 Maret  2025.

"Dua hari kemudian pada tanggal 7 Maret 2025 penyidik Polda Jawa Tengah melakukan ekshumasi," tambah Alif.

Ibu Korban Sempat Diintimidasi

M Amal Lutfiansyah yang juga pengacara DJP mengatakan, ibu korban mengaku mendapatkan intimidasi.

DJP disebut mendapatkan intervensi meski masih sebatas intimidasi verbal yang tidak mengarah ke kekerasan fisik.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved