Sabtu, 4 Oktober 2025

Minyak Goreng

Modus Pemalsuan MinyaKita di Bogor, Tersangka Raup Untung Rp600 Juta dan Beraksi sejak Januari 2025

Terungkap cara TRM palsukan MinyaKita dan dapat raup keuntungan Rp600 juta sebulan. Gudang pembuatan MinyaKita di Bogor didatangi kepolisian.

|
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
TribunnewsBogor.com/Muammarudin Irfani
TERSANGKA MINYAKITA PALSU - Tersangka TRM saat dihadirkan Satreskrim Polres Bogor dalam konferensi pers kasus MinyaKita palsu, Senin (10/3/2025). TRM merupakan pengelola gudang pengemasan minyak goreng curah yang dikemas ulang dalam kemasan berlabel MinyaKita dengan takaran yang tidak sesuai di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, meminta tersangka mempraktikan cara mengemas minyak tersebut menggunakan mesin.

"Kami di sini ditemani pak bupati, pak Bupati agar bisa melihat prosesnya di sini. Ini kalo menurut keterangan dari tersangka bahwa di baru beroperasi dari Januari-Februari (2025)," tuturnya.

Setelah penangkapan, penyidik akan mengembangkan peredaran MinyaKita palsu.

"Kita akan mengungkap semua fakta-fakta di penyidikan nanti. Siapa yang memasukkan minyak ke sini, lalu dijual ke mana, apakah hanya ke masyarakat Kabupaten Bogor atau kepada masyarakat Jabodetabek seluruhnya," pungkasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Dapat Penghasilan Rp 600 Juta Per Bulan, Pelaku Produksi MinyaKita di Bogor Terancam Pidana 9 Tahun

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsBogor.com/Muammarudin Irfani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved