Minyakita Kemasan Ulang Beredar Sejak 2024 di Gorontalo dan Pasar Kemayoran Jakarta
MinyaKita Kemasan Ulang beredar di Pasar Gorontalo dan Jakarta. MinyaKita Kemasan Ulang itu beredar sejak 2024.
Modus
Pelaku kata dia membuka kemasan asli MinyaKita, kemudian menyalinnya ke dalam botol bekas air mineral ukuran 600 ml, 1.500 ml, serta galon 22 liter.
Minyak goreng tersebut kemudian dijual tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan informasi lengkap mengenai produk, sehingga berpotensi merugikan konsumen.
Adapun pemilik toko ini bernama Arnas alias Daeng Arnas. Ia merupakan otak dari praktik ilegal tersebut.
Sebagai pemilik bisnis, ia memerintahkan dua karyawannya, Irman alias Ongky dan Ambo Lolo, untuk melakukan pengemasan ulang ini.
"Selama periode November 2024 hingga Februari 2025, keuntungan yang diperoleh dari praktik ilegal ini mencapai sekitar Rp25 juta,” tambah Maruly Pardede.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 544 karton minyak goreng MINYAKITA ukuran 1 liter.
Lalu 38 galon berisi minyak goreng oplosan, 87 botol bekas air mineral ukuran 1.500 ml, serta 34 botol ukuran 600 ml yang berisi MINYAKITA.

Selain itu, ditemukan juga berbagai alat yang digunakan dalam proses pengemasan ulang.
Ada corong, ember, saringan, serta karung berisi botol plastik bekas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i serta ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 113 jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
"Mereka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," tegasnya.
Baca juga: Sidak Pengecer Besar, Pemkab Rembang Temukan Isi Kemasan Minyakita Kurang 50 Mililiter
Temuan di Jakarta
Temuan kedua ada di Jakarta. Satgas Pangan Polda Metro menemukan dugaan MinyaKita Kemasan Ulang di Pasar Kemayoran.
Satgas Pangan Polda Metro Jaya menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025) siang.
Viral Seorang Perempuan Mandi di Kolam Patung Kuda Jakarta Pusat, Diduga ODGJ |
![]() |
---|
Sidang Vonis Razman Dua Kali Ditunda, Hotman Paris: Putusan Bisa Dibacakan Walau Terdakwa Sakit |
![]() |
---|
Sidang Korupsi Jiwasraya, Saksi Ungkap Perusahaan Alami Insolvensi Rp6,7 Triliun di Tahun 2007 |
![]() |
---|
Mahfud MD Gabung Tim Reformasi Polri, Puan: Siapa pun Boleh asal Semangatnya Sama |
![]() |
---|
Hotman Paris Singgung Sumpah Advokat Razman Nasution Dibekukan: Sudahlah, Pulang Kau ke Kampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.