Jumat, 3 Oktober 2025

Minyakita Kemasan Ulang Beredar Sejak 2024 di Gorontalo dan Pasar Kemayoran Jakarta

MinyaKita Kemasan Ulang beredar di Pasar Gorontalo dan Jakarta. MinyaKita Kemasan Ulang itu beredar sejak 2024.

Editor: Glery Lazuardi
dok. Kompas/Miftahul Huda
MINYAKITA MinyaKita Kemasan Ulang beredar di Gorontalo dan Pasar Kemayoran, Jakarta.  Dari hasil penyelidikan aparat kepolisian diketahui MinyaKita Kemasan Ulang itu beredar sejak 2024. 

Modus

Pelaku kata dia membuka kemasan asli MinyaKita, kemudian menyalinnya ke dalam botol bekas air mineral ukuran 600 ml, 1.500 ml, serta galon 22 liter.

Minyak goreng tersebut kemudian dijual tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan informasi lengkap mengenai produk, sehingga berpotensi merugikan konsumen.

Adapun pemilik toko ini bernama Arnas alias Daeng Arnas. Ia merupakan otak dari praktik ilegal tersebut.

Sebagai pemilik bisnis, ia memerintahkan dua karyawannya, Irman alias Ongky dan Ambo Lolo, untuk melakukan pengemasan ulang ini.

"Selama periode November 2024 hingga Februari 2025, keuntungan yang diperoleh dari praktik ilegal ini mencapai sekitar Rp25 juta,” tambah Maruly Pardede.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 544 karton minyak goreng MINYAKITA ukuran 1 liter.

Lalu 38 galon berisi minyak goreng oplosan, 87 botol bekas air mineral ukuran 1.500 ml, serta 34 botol ukuran 600 ml yang berisi MINYAKITA.

Distribusi Minyakita di Pasar Baru Lumajang, Jawa Timur.
Distribusi Minyakita di Pasar Baru Lumajang, Jawa Timur. (dok. Kompas/Miftahul Huda)

Selain itu, ditemukan juga berbagai alat yang digunakan dalam proses pengemasan ulang.

Ada corong, ember, saringan, serta karung berisi botol plastik bekas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i serta ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 113 jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

"Mereka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," tegasnya.

Baca juga: Sidak Pengecer Besar, Pemkab Rembang Temukan Isi Kemasan Minyakita Kurang 50 Mililiter

Temuan di Jakarta

Temuan kedua ada di Jakarta. Satgas Pangan Polda Metro menemukan dugaan MinyaKita Kemasan Ulang di Pasar Kemayoran.

Satgas Pangan Polda Metro Jaya menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025) siang.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved