Brigadir AK yang Diduga Bunuh Bayi di Semarang Belum Resmi Menikah dengan Ibu Korban
Brigadir AK diduga bunuh bayi berusia 2 bulan. Polda Jateng mengungkap bahwa hubungan Brigadir AK dengan ibu korban ialah teman dekat, belum menikah.
Terkait pelanggaran kode etik, Brigadir AK sudah ditahan di ruang tahanan Polda Jateng selama 30 hari.
"Iya di-patsus selama 30 hari mulai hari ini (Selasa 11 Maret)," terangnya.
Sementara itu, kasus pidana masih dalam proses pemeriksaan.
Sampai saat ini, baru satu orang yang diperiksa oleh kepolisian, yaitu ibu kandung korban.
Lebih lanjut, Polda Jateng juga sudah melakukan ekshumasi terhadap jasad bayi AN di kampung halaman Brigadir AK di Purbalingga, Jawa Tengah, pada Kamis, 6 Maret 2025.
Artanto menyebut, hasil ekshumasi jenazah korban masih diproses oleh pihak kedokteran.
Ia memastikan bahwa kasus ini, baik etik kepolisian maupun pidana sama-sama diproses secara beriringan.
"Kami telah profesional menangani kasus ini," ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Update Kasus Polisi Bunuh Bayi Semarang: Brigadir AK dan Ibu Korban Belum Resmi Menikah.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.