Kamis, 2 Oktober 2025

Brigadir AK yang Diduga Bunuh Bayi di Semarang Belum Resmi Menikah dengan Ibu Korban

Brigadir AK diduga bunuh bayi berusia 2 bulan. Polda Jateng mengungkap bahwa hubungan Brigadir AK dengan ibu korban ialah teman dekat, belum menikah.

Kolase Tribunnews/net
POLISI BUNUH ANAK - Seorang ibu berinisial DJP (24) melaporkan kasus dugaan pembunuhan terhadap anaknya berusia dua bulan ke Polda Jawa Tengah pada Rabu, 5 Maret 2025. Polda Jateng mengungkap bahwa hubungan Brigadir AK dengan ibu korban ialah teman dekat, belum menikah. 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Tengah (Jateng) membeberkan kasus dugaan pembunuhan bayi yang dilakukan oleh Brigadir AK.

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, hubungan Brigadir AK dengan ibu korban, perempuan berinisial DJP (24), ialah teman dekat.

Brigadir AK belum resmi menikah dengan DJP. Keduanya menjalin hubungan di luar dinas kepolisian setelah Brigadir AK bercerai dengan istrinya.

Dari hubungan tersebut, lahirlah bayi berinisial AN yang masih berusia dua bulan.

Dan kini Brigadir AK tersandung kasus laporan dugaan pembunuhan terhadap anak bayinya tersebut.

"Kalau perempuan ini (DJP) adalah teman dekat, belum istri sah." 

"Namun, korban (AN) benar anak kandung dari Brigadir AK, hubungan mereka di luar resmi dari dinas kepolisian," ucap Artanto kepada Tribun Jateng, Selasa (11/3/2025).

Meski begitu, Artanto masih enggan mengungkapkan motif dugaan pembunuhan ini.

"Soal motif masih didalami," tutur Artanto.

Kronologi Kejadian

Artanto mengungkapkan, kejadian itu berawal saat Brigadir AK dan DJP hendak berbelanja di Pasar Peterongan, Kota Semarang, Jateng, pada Minggu (2/3/2025).

Ketika itu, DJP menitipkan anaknya kepada Brigadir AK yang berada di dalam mobil.

Baca juga: Kronologi Oknum Polisi Polda Jateng Diduga Bunuh Bayi 2 Bulan, Dicekik di Mobil

Sekitar 10 menit berselang, DJP kembali ke mobil kemudian melihat anaknya tidur dalam kondisi tak wajar.

Posisi Brigadir AK sendiri juga berada di dalam mobil, tak meninggalkan bayi itu sendirian.

"Korban akhirnya langsung dibawa ke rumah sakit, ditangani dokter, besoknya (Senin 3 Maret ) meninggal dunia," ucap Artanto.

Menurut Artanto, kasus ini berjalan secara beriringan, yaitu soal pelanggaran kode etik dan kasus pidana dugaan pembunuhan.

Terkait pelanggaran kode etik, Brigadir AK sudah ditahan di ruang tahanan Polda Jateng selama 30 hari. 

"Iya di-patsus selama 30 hari mulai hari ini (Selasa 11 Maret)," terangnya.

Sementara itu, kasus pidana masih dalam proses pemeriksaan.

Sampai saat ini, baru satu orang yang diperiksa oleh kepolisian, yaitu ibu kandung korban.

Lebih lanjut, Polda Jateng juga sudah melakukan ekshumasi terhadap jasad bayi AN di kampung halaman Brigadir AK di Purbalingga, Jawa Tengah, pada Kamis, 6 Maret 2025.

Artanto menyebut, hasil ekshumasi jenazah korban masih diproses oleh pihak kedokteran.

Ia memastikan bahwa kasus ini, baik etik kepolisian maupun pidana sama-sama diproses secara beriringan.

"Kami telah profesional menangani kasus ini," ujarnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Update Kasus Polisi Bunuh Bayi Semarang: Brigadir AK dan Ibu Korban Belum Resmi Menikah.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved