Senin, 29 September 2025

Minyak Goreng

Heboh Isi MinyaKita 'Disunat', Polda Jabar Tangkap Seorang Tersangka di Subang

Tersangka sengaja memproduksi dan mengedarkan minyak goreng sawit yang isinya cuma 750 militer dari yang seharusnya 1000 ml atau menyunat 25 persen

|
Editor: Eko Sutriyanto
muhamad nandri prilatama/tribun jabar
MINYAKITA DIKURANGI ISINYA - Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar saat konpers kasus Minyakita yang isinya dikurangi, Senin (10/3/2025). Pelaku dijerat tindak pidana perindustrian dan atau tindak pidama perdagangan dan atau tindak pidana perlindungan konsumen. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana perindustrian dan perdagangan yang melibatkan produksi dan peredaran minyak goreng sawit merek "Minyak Kita" yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kasus ini terungkap setelah penyelidikan yang dilakukan sejak Februari 2025, dengan lokasi penggerebekan di Kecamatan Kasomalang, Subang.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham mengatakan, kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP.A/5/II/2025/SPKT/DITRESKRIMSUS/Polda Jabar per 17 Februari 2025.

"Tersangka berinisial K dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan minyak goreng sawit merek MinyaKita yang tidak memenuhi SNI yang diberlakukan secara wajib di bidang industri," ujar Jules dalam keterangannya, Senin (10/3/2025).

Tersangka K diduga melakukan praktik curang dengan mengemas minyak goreng sawit merek MinyaKita dalam kemasan 760 ml, padahal seharusnya sesuai dengan ketentuan Permendag Nomor 18 Tahun 2024, minyak goreng sawit kemasan harus berisi 1 liter.

Selain itu, tersangka juga tidak memasang label atau informasi berat bersih (netto) yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Kapolri Sebut Ada yang Palsukan MinyaKita, Akan Dilakukan Penegakan Hukum

"Tersangka dengan sengaja memperdagangkan minyak goreng sawit MinyaKita yang tidak memenuhi SNI di dalam negeri. Selain itu, tersangka juga tidak memasang label atau ukuran berat bersih yang seharusnya dipasang sesuai ketentuan," jelas Jules.

Akibat praktik ini, masyarakat yang membeli produk MinyaKita mengalami kerugian karena produk yang mereka beli tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.

"Masyarakat dirugikan secara tidak langsung karena produk yang mereka beli tidak memenuhi standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambah Jules.

Penggerebekan dan Barang Bukti yang Disita

Tim penyidik Unit 1 Subdit 1 (Indag) Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan penggerebekan di lokasi produksi di Kasomalang, Subang, pada 13 Februari 2025.

Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka K, warga Kabupaten Tangerang, Banten, serta menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang disita antara lain 2.520 pcs botol kosong tanpa label,  449 dus MinyaKita isi 12 botol, 2 dispenser meja dan 28 dispenser gantung untuk memasukkan minyak ke botol,  4 mesin press botol,  163 ikat dus minyak merek MinyaKita dan 1 karung tutup botol tanpa merek.

Kemudian 9 dus kemasan MinyaKita dalam bentuk pouch, 2 bundel stiker label MinyaKita, 16 kempu (wadah) kapasitas 1 ton dalam keadaan kosong,  1 kempu kapasitas 1 ton dalam keadaan terisi,  1 timbangan digital,  6 roll plastik packing polos,  5 unit hot air gun/pemanas udara,  2 alat pemasang lakban dan 10 lakban bening.

Tersangka K dijerat dengan tiga undang-undang, yaitu: UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,  UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ancaman hukuman yang bisa dijatuhkan kepada tersangka adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda maksimal Rp 3 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan