Bareskrim Polri Tangkap Direktur Klub Sepakbola Persiba Balikpapan Terkait Narkoba, Ini Modusnya
Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi diduga memuluskan peredaran narkotika sekaligus terlibat praktik tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan itu dibenarkan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Senin (10/3/2025).
"Iya, iya (ditangkap) nanti lengkapnya," kata Mukti saat dikonfirmasi, Senin (10/3/2025).
Baca juga: BREAKING NEWS: Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Ditangkap Bareskrim Terkait Kasus Narkoba
Operasi penangkapan di Balikpapan, Kalimantan Timur menyasar Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi.
Dia diduga memuluskan peredaran narkotika sekaligus terlibat praktik tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yuliyanto membenarkan adanya operasi penangkapan tersebut.
"Wewenang Mabes (Polri)," ucapnya, Minggu (9/3/2025).
Namun begitu, dia enggan berkomentar menyangkut siapa-siapa saja yang diringkus pada operasi penangkapan itu.
Baca juga: Polri Ungkap 6.881 Kasus Narkoba Dalam 2 Bulan, Lemkapi: Terus Tingkat Kinerja Lindungi Masyarakat
Operasi penangkapan berlangsung pada Sabtu (8/3/2025).
"Operasi penegakan hukum dilakukan oleh Bareskrim Polri. Polda membantu pelaksanaan karena ada sasaran di wilayah hukum Polda Kaltim," imbuh Yuliyanto.
Sebelum Gelar Perkara, Bareskrim Polri Panggil Lisa Mariana dan Ridwan Kamil untuk Mediasi |
![]() |
---|
BNN Ungkap 11 Jaringan Narkoba, Sita Barang Bukti 503 Kilogram dan Bongkar Kasus TPPU Rp52 Miliar |
![]() |
---|
Ketegangan Memanas, Venezuela Tuding AS Cegat Kapal Nelayan di Zona Ekonomi Eksklusif Laut Karibia |
![]() |
---|
Chat WhatsApp Bongkar Kerajaan Narkoba di Inggris, Gembong Dijatuhi Hukuman 14 Tahun 8 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Permohonan Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.