Senin, 29 September 2025

Sempat Bantah Rudapaksa Santriwati hingga Melahirkan, Kiai di Trenggalek Ini Terima Divonis 14 Tahun

Imam Syafii alias Supar (52), seorang kiai di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur (Jatim), menerima vonis 14 tahun penjara kasus rudapaksa santriwati.

Editor: Erik S
SURYA.CO.ID/Sofyan Arif Candra Sakti
SIDANG VONIS - Terdakwa kiai yang menghamili santriwati, Imam Syafii alias Supar (52) jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Trenggalek, Jawa Timur pada Kamis (27/2/2025). Supar divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta membayar restitusi Rp 106.541.500. 

Hasilnya identik dengan menyebut anak yang dilahirkan korban adalah darah daging terdakwa.

Kiai Supar dalam pembacaan nota pembelaan atau pledoi di PN Trenggalek, Selasa (11/2/2025) lalu, menilai tes DNA tidak bisa dijadikan bukti.

"Sehingga dari pledoi yang dibacakan oleh tim penasihat hukum maupun terdakwa secara pribadi, intinya menurut mereka dakwaan dalam perkara ini hanya berdasarkan tes DNA," kata Juru Bicara PN Trenggalek, Revan Timbul Hamonangan Tambunan, dikutip dari TribunJatim.com.

Baca juga: Guru Pesantren di Maros Dipecat usai Lecehkan 20 Santriwati saat Setor Hafalan

"Jadi semua saksi yang dihadirkan oleh JPU dan barang bukti yang ada menurut mereka tidak membuktikan adanya kesalahan terdakwa atas dugaan kasus persetubuhan seperti yang didakwakan JPU," lanjutnya.

Revan melanjutkan, Kiai Supar dalam pledoi meminta dibebaskan dari segala tuntutan.

Ia bersikukuh tidak menyetubuhi santrinya hingga hamil.

"Menurut tim penasihat hukum terdakwa kalau perbuatan terdakwa tidak terbukti dakwaan penuntut umum sehingga mereka meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaannya," urai Revan.

 

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kiai yang Hamili Santriwati di Kampak Trenggalek Tak Ajukan Banding, Inkrah 14 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan