Senin, 29 September 2025

Sempat Bantah Rudapaksa Santriwati hingga Melahirkan, Kiai di Trenggalek Ini Terima Divonis 14 Tahun

Imam Syafii alias Supar (52), seorang kiai di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur (Jatim), menerima vonis 14 tahun penjara kasus rudapaksa santriwati.

Editor: Erik S
SURYA.CO.ID/Sofyan Arif Candra Sakti
SIDANG VONIS - Terdakwa kiai yang menghamili santriwati, Imam Syafii alias Supar (52) jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Trenggalek, Jawa Timur pada Kamis (27/2/2025). Supar divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta membayar restitusi Rp 106.541.500. 

TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK - Imam Syafii alias Supar (52), seorang kiai di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur (Jatim), menerima vonis 14 tahun penjara kasus rudapaksa santriwati.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, Revan Timbul Hamonangan, menyebutkan bahwa status perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak hari Kamis (6/3/2025). 

"Terdakwa atas nama Imam Syafii atau Supar (52) dan jaksa penuntut umum setelah saya cek tidak mengajukan upaya hukum banding untuk perkara pidana nomor 107/Pid.Sus/2024/PN Trk. Sehingga status Imam Syafii sekarang berubah menjadi terpidana," kata Revan.

Baca juga: Sosok Kiai Supar, Pimpinan Ponpes Viral Bantah Hamili Santriwati, Ngaku Bisa Gandakan Diri

Ia melanjutkan, karena sudah berkekuatan hukum tetap, pelaksanaan eksekusi akan segera dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kalau sekarang yang bersangkutan masih di dalam rumah tahanan, posisinya masih dalam tahanan majelis hakim yang kemarin, kalau sudah dieksekusi oleh penuntut umum berarti menjalankan putusan pidana," lanjut Revan.

Seperti diketahui, Imam Syafii alias Kiai Supar (52) divonis pidana penjara 14 tahun, dalam sidang pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Trenggalek, pada Kamis (27/2/2025).

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Dian Nur Pratiwi, menyebutkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan," kata Dian.

Selain itu, majelis juga memutuskan agar Supar membayar restitusi kepada anak korban sejumlah Rp 106.541.500, dengan ketentuan apabila dalam waktu 30 hari setelah inkrah tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar restitusi.

"Apabila tidak mencukupi diganti pidana kurungan selama satu tahun," lanjutnya.

Putusan dari Pengadilan Negeri Trenggalek tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU.

Baca juga: Kesaksian Santriwati SL, 3 Kali Dicabuli Oknum Pimpinan Pesantren Serang, Diminta Air Kencing

Namun untuk restitusi, putusan dari majelis PN Trenggalek lebih rendah dibandingkan yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui JPU, yaitu senilai Rp 247 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Atas putusan tersebut, baik Supar maupun JPU mengambil sikap pikir-pikir selama 7 hari. Namun setelah 7 hari, PN Trenggalek tidak menerima pengajuan upaya hukum banding sehingga kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Ingkari hasil tes DNA

Dalam perjalanan kasusnya, Kiai Supar juga mengingkari hasil tes DNA yang menjadi salah satu bukti.

Polisi sebelumnya melakukan tes DNA dengan sampel bayi korban dan Kiai Supar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan