Kamis, 2 Oktober 2025

Sempat Bantah Rudapaksa Santriwati hingga Melahirkan, Kiai di Trenggalek Ini Terima Divonis 14 Tahun

Imam Syafii alias Supar (52), seorang kiai di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur (Jatim), menerima vonis 14 tahun penjara kasus rudapaksa santriwati.

Editor: Erik S
SURYA.CO.ID/Sofyan Arif Candra Sakti
SIDANG VONIS - Terdakwa kiai yang menghamili santriwati, Imam Syafii alias Supar (52) jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Trenggalek, Jawa Timur pada Kamis (27/2/2025). Supar divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta membayar restitusi Rp 106.541.500. 

TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK - Imam Syafii alias Supar (52), seorang kiai di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur (Jatim), menerima vonis 14 tahun penjara kasus rudapaksa santriwati.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, Revan Timbul Hamonangan, menyebutkan bahwa status perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak hari Kamis (6/3/2025). 

"Terdakwa atas nama Imam Syafii atau Supar (52) dan jaksa penuntut umum setelah saya cek tidak mengajukan upaya hukum banding untuk perkara pidana nomor 107/Pid.Sus/2024/PN Trk. Sehingga status Imam Syafii sekarang berubah menjadi terpidana," kata Revan.

Baca juga: Sosok Kiai Supar, Pimpinan Ponpes Viral Bantah Hamili Santriwati, Ngaku Bisa Gandakan Diri

Ia melanjutkan, karena sudah berkekuatan hukum tetap, pelaksanaan eksekusi akan segera dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kalau sekarang yang bersangkutan masih di dalam rumah tahanan, posisinya masih dalam tahanan majelis hakim yang kemarin, kalau sudah dieksekusi oleh penuntut umum berarti menjalankan putusan pidana," lanjut Revan.

Seperti diketahui, Imam Syafii alias Kiai Supar (52) divonis pidana penjara 14 tahun, dalam sidang pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Trenggalek, pada Kamis (27/2/2025).

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Dian Nur Pratiwi, menyebutkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan," kata Dian.

Selain itu, majelis juga memutuskan agar Supar membayar restitusi kepada anak korban sejumlah Rp 106.541.500, dengan ketentuan apabila dalam waktu 30 hari setelah inkrah tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar restitusi.

"Apabila tidak mencukupi diganti pidana kurungan selama satu tahun," lanjutnya.

Putusan dari Pengadilan Negeri Trenggalek tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU.

Baca juga: Kesaksian Santriwati SL, 3 Kali Dicabuli Oknum Pimpinan Pesantren Serang, Diminta Air Kencing

Namun untuk restitusi, putusan dari majelis PN Trenggalek lebih rendah dibandingkan yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui JPU, yaitu senilai Rp 247 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Atas putusan tersebut, baik Supar maupun JPU mengambil sikap pikir-pikir selama 7 hari. Namun setelah 7 hari, PN Trenggalek tidak menerima pengajuan upaya hukum banding sehingga kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Ingkari hasil tes DNA

Dalam perjalanan kasusnya, Kiai Supar juga mengingkari hasil tes DNA yang menjadi salah satu bukti.

Polisi sebelumnya melakukan tes DNA dengan sampel bayi korban dan Kiai Supar.

Hasilnya identik dengan menyebut anak yang dilahirkan korban adalah darah daging terdakwa.

Kiai Supar dalam pembacaan nota pembelaan atau pledoi di PN Trenggalek, Selasa (11/2/2025) lalu, menilai tes DNA tidak bisa dijadikan bukti.

"Sehingga dari pledoi yang dibacakan oleh tim penasihat hukum maupun terdakwa secara pribadi, intinya menurut mereka dakwaan dalam perkara ini hanya berdasarkan tes DNA," kata Juru Bicara PN Trenggalek, Revan Timbul Hamonangan Tambunan, dikutip dari TribunJatim.com.

Baca juga: Guru Pesantren di Maros Dipecat usai Lecehkan 20 Santriwati saat Setor Hafalan

"Jadi semua saksi yang dihadirkan oleh JPU dan barang bukti yang ada menurut mereka tidak membuktikan adanya kesalahan terdakwa atas dugaan kasus persetubuhan seperti yang didakwakan JPU," lanjutnya.

Revan melanjutkan, Kiai Supar dalam pledoi meminta dibebaskan dari segala tuntutan.

Ia bersikukuh tidak menyetubuhi santrinya hingga hamil.

"Menurut tim penasihat hukum terdakwa kalau perbuatan terdakwa tidak terbukti dakwaan penuntut umum sehingga mereka meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaannya," urai Revan.

 

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kiai yang Hamili Santriwati di Kampak Trenggalek Tak Ajukan Banding, Inkrah 14 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved