Siswi SMP di Karawang Dikeluarkan Sekolah karena Hamil, Kepsek Bantah: Orang Tua Ingin Pindahkan
Siswi SMP di Karawang disebut dikeluarkan dari sekolah karena hamil usai menjadi korban rudapaksa. Namun, pihak sekolah membantahnya.
Saat itu, korban disebut tengah bermain bersama adiknya. Namun, tiba-tiba korban didatangi oleh tiga orang pelaku berinisial I, A, dan L.
Pada momen tersebut, korban langsung dipegangi dan berujung dirudapaksa.
"Anak saya itu lagi main sama adiknya di GOR, adiknya diajak pergi dulu keluar tapi ternyata seperti sudah ada rencana buat berbuat jahat gitu," kata Dwi.
Dwi mengatakan dirinya sudah melaporkan kejadian nahas yang menimpa anaknya tersebut ke kepolisian pada Oktober 2024 atau dua bulan setelah terjadinya rudapaksa.
Namun, dia mengaku belum mengetahui proses pelaporannya tersebut dari Polres Karawang meski sudah dikeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
"Kita sudah melapor pada Oktober 2024 tetapi hingga kini kita selaku keluarga belum menerima informasi terbaru mengenai kelanjutan proses hukum," terangnya.
Kata Dwi, pihak Kepolisian sebetulnya sudah melakukan upaya pemanggilan ketiga pelaku berinisial I, A, dan L.
Bahkan, ketiga pelaku itu sudah mengakui perbuatannya. Dari keterangan, A dan L melakukan rudapaksa terhadap K, bahkan L melakukannya hingga dua kali.
Sementara itu, I diduga melakukan pelecehan fisik. Bahkan, ia juga sempat dipertemukan dengan keluarga para pelaku di Polres Karawang.
“Tapi mana tidak ada kejelasan dan proses hukumnya. Anak saya sekarang hamil enam bulan jalan tujuh,” ungkap Dwi.
Polisi Bantah Penyelidikan Mandek
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Solihikin membantah bahwa penyelidikan terkait kasus rudapaksa tersebut mandek.
Dia menegaskan proses penyelidikan masih terus berlanjut.
"Proses berjalan sesuai tahapan demi tahapan," katanya
Sementara, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang, Ipda Rita Zahara mengatakan kasus tersebut sudah diproses dan naik ke tahap penyidikan.
Dia juga membantah jika kepolisian mengupayakan perdamaian antara korban dan pelaku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.