Selasa, 30 September 2025

Ratu Emas Makassar Mira Hayati Melahirkan Jelang Hadapi Sidang Dakwaan, Sempat Hadir di Pengadilan

Si Ratu Emas Makassar, Mira Hayati melahirkan menjelang dirinya menghadapi sidang dakwaan dalam kasus skincare ilegal dan mengandung merkuri.

Penulis: Adi Suhendi
Tribun Timur/Muslimin Emba
SKINCARE BERBAHAYA - Kolase foto suasana penyerahan tersangka dan barang bukti skincare berbahaya Makassar oleh personel Polda Sulsel, Senin (3/2/2025). Satu tersangka Mira Hayati melahirkan jelang menghadapi sidang dakwaan. 

Ida Hamida pun berharap agar kondisi kliennya terus membaik hingga dapat mengikuti sidang dakwaan pada Selasa pekan depan.

"Jadwal sidang selanjutnya masih agenda pembacaan dakwaan karena sudah dua kali ditunda," jelasnya.

Diketahui Mira Hayati dikenal sebagai Ratu Emas Makassar setelah dirinya memamerkan emas yang ia beli di Arab Saudi seberat 1 kilogram pada 2023 silam.

Belakangan Mira Hayati ditetapkan Polda Sulawesi Selatan menjadi tersangka karena diduga menjual skincare mengandung merkuri dan hidrokinon.

Tak sendiri, ia ditetapkan menjadi tersangka bersama Mustadir Dg Sila suami Fenny Frans dan Agus Salim bos skincare Makassar.

Ketiga tersangka pun kemudian ditahan di Rutan Makassar Senin (3/2/2025).

Namun belakangan Mira Hayati ditempatkan di rumah sakit Wahidin Sudirohusodo sejak 14 Februari 2025 selanjutnya dirujuk ke RS Wahidin Sudirohusodo Makassar karena usia kehamilannya saat itu sudah memasuki trisemester ketiga kehamilan atau tepatnya usia 8 bulan kehamilan.

Sekadar informasi, terungkapnya produk kosmetik berbahaya tersebut berdasarkan temuan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar terhadap enam produk skincare yang mengandung merkuri dan ilegal.

Salah satu yang diuji adalah produk kecantikan milik 'Ratu Emas' Mira Hayati

BPOM memastikan salah satu produk yang dijual Mira Hayati tidak memiliki izin edar BPOM

Ketiga tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan.

Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

(Tribunnews.com/ tribuntimur.com/ Muslimin Emba)


Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Tersangka Skincare Berbahaya Makassar Mira Hayati Melahirkan Jelang Sidang Dakwaan

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan