Selasa, 30 September 2025

Ratu Emas Makassar Mira Hayati Melahirkan Jelang Hadapi Sidang Dakwaan, Sempat Hadir di Pengadilan

Si Ratu Emas Makassar, Mira Hayati melahirkan menjelang dirinya menghadapi sidang dakwaan dalam kasus skincare ilegal dan mengandung merkuri.

Penulis: Adi Suhendi
Tribun Timur/Muslimin Emba
SKINCARE BERBAHAYA - Kolase foto suasana penyerahan tersangka dan barang bukti skincare berbahaya Makassar oleh personel Polda Sulsel, Senin (3/2/2025). Satu tersangka Mira Hayati melahirkan jelang menghadapi sidang dakwaan. 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Si Ratu Emas Mira Hayati melahirkan menjelang dirinya menghadapi sidang dakwaan dalam kasus  skincare mengandung merkuri.

Seharusnya Mira Hayati menjalani sidang dakwaan pada Selasa (4/3/2025) kemarin.

Tetapi sidangnya ditunda karena kehadiran Mira Hayati di Pengadilan Negeri Makassar tanpa surat keterangan sehat dari Rumah Sakit.

Terbaru, Mira Hayati melahirkan bayi laki-laki pada Rabu (5/3/2025) sekira pukul 10.00 WITA.

Kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, Mira Hayati melahirkan secara caesar.

Baca juga: Kesehatan Mira Hayati Terancam saat Menunggu Persalinan di Rutan Makassar

"Betul, klien kami tadi pagi melahirkan sekitar pukul 10.00 WITA. Persalinan dilakukan secara caesar atas pertimbangan kesehatan ibu dan bayi," ucap Ida Hamida.

Mira Hayati terpaksa melahirkan melalui proses caesar karena kondisinya tidak stabil dan tekanan darahnya cenderung tinggi.

"Kondisinya tidak stabil karena stres menghadapi proses hukum, sehingga tensinya terus naik. Demi keselamatan, dokter memutuskan untuk melakukan tindakan operasi meskipun belum waktunya," sambungnya.

Saat ini, Mira Hayati masih dalam masa pemulihan pascaoperasi.

Baca juga: Dijebloskan ke Rutan Makassar, 3 Tersangka Skincare Merkuri Mira Hayati Cs Kompak Pakai Baju Putih

Ida berharap kondisi kliennya segera membaik agar bisa menghadiri sidang berikutnya.  

"Saya mendapat informasi dari suaminya bahwa beliau masih berada di ruang operasi. Kami berharap klien kami sehat dan bisa segera hadir di persidangan. Sebenarnya, ia ingin sekali mengikuti sidang, terbukti dengan permohonannya untuk keluar rumah sakit kemarin," katanya.  

Lebih lanjut Ida menjelaskan, pada jadwal sidang Selasa kemarin, Mira Hayati sempat hadir di Pengadilan Negeri Makassar, setelah mengantongi izin dari RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar.

Namun, niat Mira mengikuti sidang tidak diamini majelis hakim lantaran keberadaannya di PN Makassar tanpa surat keterangan sehat dari Rumah Sakit.

Selain itu, status keberadaannya di PN Makassar juga bukan karena dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Klien kami memang dalam keadaan sakit, tetapi kemarin ia berusaha hadir atas permintaan sendiri. Rumah sakit memberikan izin keluar, tapi jaksa meminta surat keterangan sehat, yang sayangnya tidak bisa dikeluarkan karena klien kami memang belum sehat," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan