Minggu, 5 Oktober 2025

Nasib Pegawai PN Sukabumi yang Diduga Lecehkan Mahasiswi, Kini Sudah Dinonaktifkan

Inilah kabar terbaru soal kasus rudapaksa yang diduga dilakukan pegawai Pengadilan Negeri Sukabumi, Jawa Barat. Korbannya adalah soerang mahasiswi

Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
KASUS PELECEHAN - Kantor Pengadilan Negeri Sukabumi Jalan Bhayangkara, Kota Sukabumi. Pengadilan Negeri Sukabumi menanggapi dugaan adanya pelecehan seksual terhadap mahasiswa fakultas hukum dari universitas swasta di Sukabumi dan membentuk tim, Rabu (26/02/2025). 

"Tenaga honorer, inisial ES (46 tahun) warga Kecamatan Sukabumi. Dia sudah 20 tahun menjadi honorer di sini (PN Sukabumi Kelas IB)," ujarnya, saat ditemui di kantornya.

Pelaku sudah dinonaktifkan dari pekerjaannya.

"Pengadilan Negeri sudah menonaktifkan terduga pelaku," tuturnya.

Disinggung atas dugaan adanya pelecehan tersebut, apakah pihak Pengadilan Negeri Sukabumi mendorong untuk penegakan hukum ke pihak kepolisian, Christoffel menjawab itu hak yang merasa dirugikan. 

"Kalau soal itu kembali lagi ke yang merasa dirugikan ya, masalahnya kita juga nggak punya hak untuk itu, yang penting kami secara internal sudah melakukan tindakan," tutupnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul PN Sukabumi Nonaktifkan Pegawai Lecehkan Mahasiswi Saat Magang, Kasusnya Belum Ditangani Polisi

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Dian Herdiansyah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved