Senin, 6 Oktober 2025

Remaja Usia 14 Tahun di Sumenep Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri Selama 5 Tahun

Aksi terakhir terjadi pada Senin (10/2/2025) di rumah mereka di Pulau Giliraja, Kecamatan Giligenting, Sumenep

Editor: Eko Sutriyanto
dok. kompas
ILUSTRASI PENCABULAN - Pria bernama Samli (45) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak sambungnya selama lima tahun.  Pelaku yang sempat buron selama 11 hari itu akhirnya diamankan Satreskrim Polres Sumenep di di Kabupaten Malang, Selasa (25/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, SUMENEP - Pria bernama Samli (45) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak sambungnya selama lima tahun. 

Pelaku yang sempat buron selama 11 hari itu akhirnya diamankan Satreskrim Polres Sumenep di di Kabupaten Malang, Selasa (25/2/2025).

Kasus ini mencuat setelah korban, seorang remaja putri berusia 14 tahun, memberanikan diri menceritakan pengalaman traumatisnya kepada seorang kerabat.

Korban mengaku telah menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya sejak masih duduk di bangku kelas IV SD pada tahun 2021.

Menurut informasi yang dihimpun, aksi bejat Samli pertama kali terjadi di Banten saat korban masih berusia 9 tahun.

Selama lima tahun, pelaku terus melakukan pencabulan terhadap anak sambungnya tersebut.

Aksi terakhir terjadi pada Senin (10/2/2025) di rumah mereka di Pulau Giliraja, Kecamatan Giligenting, Sumenep.

Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polres Sumenep oleh ibu korban, AM (47), pada Senin (17/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPLP) Nomor: STTLPB/91/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Baca juga: Bocah Perempuan di Pulogadung Jaktim Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri Sejak 6 Tahun Lalu

Setelah laporan polisi diterima, Samli langsung melarikan diri ke Malang.

Namun, upaya pelariannya berakhir setelah Tim Satreskrim Polres Sumenep berhasil menangkapnya pada Selasa (25/2/2025).

Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdianto, membenarkan penangkapan tersebut.

"Pelaku ditangkap di Malang setelah 11 hari buron," ujar AKP Agus saat dikonfirmasi TribunMadura.com pada Rabu (26/2/2025).

Agus (47), paman korban, mengungkapkan bahwa keluarga korban telah mengetahui perbuatan Samli melalui seorang kerabat berinisial H.

H sendiri mendapatkan informasi dari N, yang mendengar pengakuan langsung dari korban.

"Kami sebagai keluarga korban meminta agar pelaku segera dihukum sesuai dengan perbuatannya. Korban sudah mengalami trauma yang sangat dalam," kata Agus.

Ia juga menambahkan bahwa korban saat ini sedang menjalani pemulihan psikologis akibat trauma yang dialaminya.

Keluarga berharap, kasus ini dapat diproses secara hukum dengan cepat agar korban mendapatkan keadilan.

Korban, yang kini duduk di bangku kelas VIII SMP, dikabarkan mengalami trauma berat akibat perbuatan ayah tirinya.

Ibunya, AM, mengatakan bahwa dirinya tidak menyangka suaminya tega melakukan hal tersebut terhadap anak kandungnya sendiri.

"Sebagai ibu, saya merasa sangat terpukul. Saya hanya ingin keadilan untuk anak saya," ujar AM.

Polres Sumenep saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

Pelaku dikenakan pasal pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara.  (Tribun Madura/Ali Hafidz Syahbana) 


Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul KETERLALUAN! Ayah Rudapaksa Anak Selama 5 Tahun
 
 
 
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved