Minggu, 5 Oktober 2025

Remaja Usia 14 Tahun di Sumenep Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri Selama 5 Tahun

Aksi terakhir terjadi pada Senin (10/2/2025) di rumah mereka di Pulau Giliraja, Kecamatan Giligenting, Sumenep

Editor: Eko Sutriyanto
dok. kompas
ILUSTRASI PENCABULAN - Pria bernama Samli (45) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak sambungnya selama lima tahun.  Pelaku yang sempat buron selama 11 hari itu akhirnya diamankan Satreskrim Polres Sumenep di di Kabupaten Malang, Selasa (25/2/2025). 

Ia juga menambahkan bahwa korban saat ini sedang menjalani pemulihan psikologis akibat trauma yang dialaminya.

Keluarga berharap, kasus ini dapat diproses secara hukum dengan cepat agar korban mendapatkan keadilan.

Korban, yang kini duduk di bangku kelas VIII SMP, dikabarkan mengalami trauma berat akibat perbuatan ayah tirinya.

Ibunya, AM, mengatakan bahwa dirinya tidak menyangka suaminya tega melakukan hal tersebut terhadap anak kandungnya sendiri.

"Sebagai ibu, saya merasa sangat terpukul. Saya hanya ingin keadilan untuk anak saya," ujar AM.

Polres Sumenep saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

Pelaku dikenakan pasal pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara.  (Tribun Madura/Ali Hafidz Syahbana) 


Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul KETERLALUAN! Ayah Rudapaksa Anak Selama 5 Tahun
 
 
 
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved