Jumat, 3 Oktober 2025

Kronologi Ayah Tiri di Sumut Setubuhi Anaknya Selama 6 Tahun, Sang Ibu Membiarkan Demi Harta

Bunga (16), bukan nama sebenarnya, berdomisili di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara ini jadi korban ayah tirinya.

|
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
ANAK DICABULI - S dan W dua orang tua korban pencabulan di Kabupaten Asahan diperiksa oleh Kepala Unit perlindungan perempuan dan anak Polres Asahan, IPDA Jefri Gultom, Selasa (25/2/2025). S ibu korban mengetahui perbuatan W yang merupakan suami keduanya karena mengincar harta milik pelaku. 

Satreskrim Polres Asahan lalu membentuk tim khusus dan mengamankan kedua orang tersangka dengan dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Sementara, S ibu korban mengaku menyesali perbuatannya dan mengaku perbuatannya tersebut akibat diancam oleh suaminya.

W mengaku istrinya mengetahui perbuatannya dan mengiming-imingi S dengan ladang sawit miliknya agar dapat bersetubuh dengan korban.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan 81 ayat 2 dan 81 ayat 3 UURI nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancam hukuman penjara 15 tahun, ditambah hukuman 1/3 dari hukuman, dan denda Rp 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Gadis 16 Tahun Dilecehkan Ayah Tiri selama 6 Tahun, Ternyata Ibu Korban Tahu dan Diimingi Harta,

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved