Jumat, 3 Oktober 2025

Kronologi Ayah Tiri di Sumut Setubuhi Anaknya Selama 6 Tahun, Sang Ibu Membiarkan Demi Harta

Bunga (16), bukan nama sebenarnya, berdomisili di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara ini jadi korban ayah tirinya.

|
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
ANAK DICABULI - S dan W dua orang tua korban pencabulan di Kabupaten Asahan diperiksa oleh Kepala Unit perlindungan perempuan dan anak Polres Asahan, IPDA Jefri Gultom, Selasa (25/2/2025). S ibu korban mengetahui perbuatan W yang merupakan suami keduanya karena mengincar harta milik pelaku. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Bunga (16), bukan nama sebenarnya, yang berdomisili di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ini jadi korban perkosaan.

Pelakunya adalah orang dekatnya sendiri.

Dia diperkosa ayahnya tirinya selama enam tahun.

Parahnya lagi, ibu korban mengetahui kelakuan suaminya itu.

Si ibu tega membiarkan perbuatan bejat sang suami karena karena diiming-imingi harta berupa kebun sawit.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi menjelaskan perbuatan pelaku dilakukan sejak korban masih berusia 10 tahun.

"Kami ada mengamankan dua orang tersangka dalam persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tersangka adalah ayah tiri dan ibu kandung korban," ujar Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, Selasa (25/2/2025).

"Ibunya ini tau anaknya digagahi oleh ayah tirinya tapi dia ini diam saja. Bahkan dibilangnya ikuti aja apa kata bapakmu," ujar Kapolres.

Bukannya melarang perbuatan suaminya, ibu kandung korban malah mendukung dan menyuruh korban untuk tetap melayani nafsu birahi sang ayah tiri.

"Dia diiming-imingi akan diberikan harta, katanya kalau turuti kemauan sang ayah, ibunya ini dikasih harta berupa ladang sawit milik ayah tiri korban," ujarnya.

Namun korban yang sudah tidak tahan perlakuan ayah tirinya.

Dia akhirnya melaporkan perbuatan bejad kedua orang tuanya tersebut ke salah satu tokoh masyarakat di Kabupaten Asahan.

Dari sana langsung membuat laporan ke kantor polisi terdekat.

"Karena sudah tidak tahan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke salah satu tokoh masyarakat dan membawa korban ke Polsek terdekat dan membuat laporan," ujarnya.

Bikin tim khusus

Satreskrim Polres Asahan lalu membentuk tim khusus dan mengamankan kedua orang tersangka dengan dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Sementara, S ibu korban mengaku menyesali perbuatannya dan mengaku perbuatannya tersebut akibat diancam oleh suaminya.

W mengaku istrinya mengetahui perbuatannya dan mengiming-imingi S dengan ladang sawit miliknya agar dapat bersetubuh dengan korban.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan 81 ayat 2 dan 81 ayat 3 UURI nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancam hukuman penjara 15 tahun, ditambah hukuman 1/3 dari hukuman, dan denda Rp 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Gadis 16 Tahun Dilecehkan Ayah Tiri selama 6 Tahun, Ternyata Ibu Korban Tahu dan Diimingi Harta,

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved