Sabtu, 4 Oktober 2025

Oknum Polisi Rudapaksa Remaja di Kaimana

Fakta Polisi yang Rudapaksa 2 Remaja di Kaimana: Sekap Korban, Terancam 15 Tahun Penjara

Oknum polisi yang rudapaksa dua remaja di Kaimana, Papua Barat terancam penjara maksimal 15 tahun. Berikut fakta-fakta kasusnya

TRIBUNPAPUABARAT.COM/ALDI BIMANTARA
POLISI RUDAPAKSA REMAJA - Kasat Reskrim Polres Kaimana AKP Boby Rahman didampingi Kasi Propam Ipda Ronnie Sabandar dan Kanit PPA Ipda Asep saat konferensi pers di Polres Kaimana, Senin (24/2/2025). Pelaku yang rudapaksa dua remaja telah diamankan 

Kepada TribunPapuaBarat.com, Boby menuturkan sejumlah saksi telah diperiksa.

“Setelah menerima laporan terkait kejadian itu kami langsung menindaklanjuti dengan membuat laporan Polisi, melakukan visum et repertum dan pemeriksaan saksi-saksi,” ungkap Boby, Jumat (21/2/2025).

Boby menambahkan, pihaknya juga bakal melakukan pemeriksaan ke terlapor.

“Rencana tindak lanjut kami yakni melakukan pemeriksaan terhadap terlapor atau terduga pelaku, dan melaksanakan gelar perkara guna menemukan alat bukti atau petunjuk lainya terkait perkara tersebut,” kata Boby.

Terkait keberadaan terduga pelaku, Boby mengatakan MEP tengah berada di luar kota.

“Terduga pelaku sementara masih di luar Kaimana, karena sebelum kejadian dilaporkan yang bersangkutan sudah izin keluar kota,” tuturnya.

Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Kini, EMP telah diamankan jajaran Polres SBB, Maluku.

Kasat Reskrim Polres Kaimana, AKP Boby Rahman juga menyebut pihaknya membentuk tim khusus untuk menangani perkara ini.

"Syukur Alhamdulillah, rekan-rekan kita di Polres SBB sudah berhasil mengamankan terlapor,"

"Saat ini terlapor sudah berada di Polres SBB," ujar Boby, Senin (24/2/2025).

Baca juga: Oknum Polisi di Kaimana Diduga Sekap dan Rudapaksa Remaja 13 dan 14 Tahun, Korban Tak Pulang 2 Hari

Selanjutnya, tim khusus yang dibentuk akan menjemput EMP dan dibawa ke Polres Kaimana untuk pemeriksaan lanjutan.

“Mungkin besok Tim yang akan dipimpin langsung oleh kasi propam bersama bersama rekan-rekan dari Satreskrim Polres Kaimana akan menjemput terlapor di Polres SBB,” kata AKP Boby Rahman. 

Boby menuturkan, EMP terancam maksimal 15 tahun penjara.

“Terkait dengan undang-undang yang kita terapkan sanksi pidananya paling lambat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegas Kasat Reskrim. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Polres Seram Bagian Barat Amankan Briptu EMP, Terduga Pelaku Rudapaksa Dua Remaja di Kaimana

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunPapuaBarat.com, Arfat Jempot)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved