Sabtu, 4 Oktober 2025

Oknum Polisi Rudapaksa Remaja di Kaimana

Fakta Polisi yang Rudapaksa 2 Remaja di Kaimana: Sekap Korban, Terancam 15 Tahun Penjara

Oknum polisi yang rudapaksa dua remaja di Kaimana, Papua Barat terancam penjara maksimal 15 tahun. Berikut fakta-fakta kasusnya

TRIBUNPAPUABARAT.COM/ALDI BIMANTARA
POLISI RUDAPAKSA REMAJA - Kasat Reskrim Polres Kaimana AKP Boby Rahman didampingi Kasi Propam Ipda Ronnie Sabandar dan Kanit PPA Ipda Asep saat konferensi pers di Polres Kaimana, Senin (24/2/2025). Pelaku yang rudapaksa dua remaja telah diamankan 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota polisi berinisial Briptu EMP ditangkap polisi setelah dilaporkan merudapaksa dua orang remaja di Kabupaten Kaimana, Papua Barat.

Korbannya masih berusia 13 dan 14 tahun.

Tak hanya merudapaksa, Briptu EMP juga diduga melakukan penyekapan terhadap korban selama dua hari.

Kini, EMP telah ditangkap oleh jajaran Polres Seram Bagian Barat (SBB), Maluku.

Berikut sejumlah fakta yang dirangkum terkait kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur

2 Korban Sempat Disekap

Selain diduga merudapaksa korban, EMP juga diduga melakukan penyekapan.

Kedua korban sempat disekap sejak Selasa (18/2/2025) dan baru ditemukan pada Kamis (20/2/2025).

Kedua korban ditemukan di kawasan Pasar baru Kaimana pada Kamis pagi.

Selama korban hilang dari rumah, orang tua korban sudah berusaha melakukan pencarian di tempat korban biasa bermain hingga menanyai teman-teman korban.

Selama tak pulang tersebut, korban mengaku ke orang tuanya mereka ditahan oleh seorang anggota polisi di Pos PAM Pasar Baru Kaimana.

“Korban sebelumnya ditahan karena ada kasus pencurian. Tapi masalah itu sudah selesai karena sudah kasih kembali barang yang dicuri,” jelas orang tua korban, dikutip dari TribunPapuaBarat.com.

Ibu korban menjelaskan, kedua korban lantas ditahan kembali tanpa alasan dan tanpa sepengetahuan keluarga.

Baca juga: Anggota Polisi yang Diduga Rudapaksa 2 Remaja Diamankan, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

“Sa (saya) punya anak ini tidak pulang sudah dua hari, ternyata dia dikurung dong (mereka) di Pos Polisi Pasar Baru,"

"Dia sempat pukul dan juga berhubungan toh,” ungkap Ibu korban. 

EMP Pergi ke Luar Kota

Kasat Reskrim Polres Kaimana, AKP Boby Rahman menuturkan pihaknya telah menerima laporan dari orang tua korban.

Setelah didalami, ternyata anggota polisi tersebut berinisial MEP (29).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved