Senin, 29 September 2025

Sosok Yeremias Bisai, Gagal Jadi Wakil Gubernur Papua karena Tersandung Surat Keterangan Palsu

Yeremias Bisai seorang politisi yang terpilih sebagai Wakil Gubernur Papua periode 2025-2030, namun didiskualifikasi karena surat keterangan palsu.

Penulis: David AdiAdi
Editor: Tiara Shelavie
waropenkab.go.id.
YEREMIAS BISAI - Foto Yeremias Bisai saat masih menjabat sebagai Bupati Waropen. Berikut rekam jejak Wakil Gubernur Papua terpilih periode 2025-2030 yang didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. 

“Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Gubernur Papua 2024 dari pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Yeremias Bisai, dari kepesertaan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024," ujar Ketua MK Suhartoyo, dikutip dari laman mkri.id, Selasa (25/2/2025).

Baca juga: Alasan MK Batalkan Sejumlah Hasil Pilkada 2024, Kontrak Politik Terbongkar Hingga Cawe-cawe Menteri

Yeremias Bisai diketahui memiliki e-KTP dengan alamat Kabupaten Waropen, sehingga yang bersangkutan seharusnya mengurus surat keterangan yang berkaitan dengan syarat sebagai pasangan calon sesuai dengan domisili tempat tinggalnya, yakni di Waropen.

MK lalu memerintahkan KPU Provinsi Papua melaksanakan pemungutan suara ulang Pilgub Tahun 2024, yang diikuti Pasangan Calon Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 1 tanpa mengikutsertakan Yeremias Bisai.

(Tribunnews.com/David Adi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan