Senin, 29 September 2025

Sosok Yeremias Bisai, Gagal Jadi Wakil Gubernur Papua karena Tersandung Surat Keterangan Palsu

Yeremias Bisai seorang politisi yang terpilih sebagai Wakil Gubernur Papua periode 2025-2030, namun didiskualifikasi karena surat keterangan palsu.

Penulis: David AdiAdi
Editor: Tiara Shelavie
waropenkab.go.id.
YEREMIAS BISAI - Foto Yeremias Bisai saat masih menjabat sebagai Bupati Waropen. Berikut rekam jejak Wakil Gubernur Papua terpilih periode 2025-2030 yang didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM – Yeremias Bisai, S.H. seorang politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang terpilih sebagai Wakil Gubernur Papua periode 2025 hingga 2030.

Yeremias Bisai dikabarkan telah didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran diduga menggunakan surat keterangan palsu untuk mendaftar sebagai Calon Wakil Gubernur Papua.

Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan Mahkamah mendiskualifikasi Yeremias Bisai sebagai Calon Wakil Gubernur Papua lantaran pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura bernomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP dari PN Jayapura.

Yeremias Bisai diketahui memiliki e-KTP dengan alamat Kabupaten Waropen, sehingga yang bersangkutan seharusnya mengurus surat keterangan yang berkaitan dengan syarat sebagai pasangan calon sesuai dengan domisili tempat tinggalnya, yakni di Waropen.

Berikut rekam jejak Yeremias Bisai.

Profil Yeremias Bisai

Dikutip dari Wikipedia, Yeremias Bisai lahir di Waropen, Papua pada 20 April 1973.

Saat ini, ia telah berusia 51 tahun. 

Baca juga: MK Perintahkan Pilgub Papua Diulang, Cawagub Yermias Bisai Didiskualifikasi

Yeremias Bisai memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Hukum (S.H).

Karier politiknya dimulai sebagai Wakil Bupati Waropen (2010-2015), mendampingi Yesaya Buinei.

Selanjutnya, ia menjabat Bupati Waropen selama dua periode, yakni pada 2016-2021 bersama Hendrik Wonatorei) dan 2021-2026 bersama Lamek Maniagasi), dengan dukungan Partai Demokrat.

Sebelum terjun ke pilgub, Yeremias Bisai juga aktif sebagai Ketua Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) Provinsi Papua (2021-2025).

Pada saat Pilkada 2024, ia yang berpasangan dengan Benhur Tomi Mano (BTM) maju sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua.

Keduanya berhasil meraih suara terbanyak, sehingga terpilih sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua periode 2025 hingga 2030.

Sengketa Pilkada 2024

Meskipun berhasil meraih suara terbanyak saat Pilkada 2024, jalan Yeremias Bisai untuk bisa menjadi Wakil Gubernur Papua tak semulus yang diharapkan.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi calon Wakil Gubernur Papua, Yeremias Bisai karena diduga telah tidak jujur soal alamat domisili, lalu dalam penerbitan surat keterangan (suket) tidak pernah terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan