Selasa, 7 Oktober 2025

Oknum Polisi Rudapaksa 2 Remaja Putri di Ruang Tahanan Mapolres Kaimana Papua Barat Hebohkan Medsos

Kedua korban berada di tahanan karena diduga melakukan dugaan tindak pidana pencurian dan sebelumnya korban dianiaya oleh pelaku

Editor: Eko Sutriyanto
The Week
ILUSTRASI RUDAPAKSA - Seorang oknum polisi berinisial MEP dilaporkan ke Polres Kaimana, Papua Barat atas dugaan kasus rudapaksa terhadap 2 remaja perempuan berusia 13 dan 14 tahun. Kasat Reskrim Polres Kaimana, AKP Boby Rahman, Minggu (23/1/2025) memastikan bahwa kasus ini akan ditangani dengan serius dan tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku 

TRIBUNNEWS.COM, KAIMANA - Seorang oknum polisi berinisial MEP dilaporkan ke Polres Kaimana, Papua Barat atas dugaan kasus rudapaksa terhadap 2 remaja perempuan berusia 13 dan 14 tahun. 

Dugaan rudapaksa yang diduga terjadi di Markas Polres Kaimana ini menimbulkan kemarahan keluarga korban dan masyarakat setempat, serta menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.

Saat ini, proses hukum masih dalam tahap penyelidikan.

Laporan yang diterima kepolisian, kasus ini terungkap setelah kedua korban mengaku mengalami kekerasan dan pelecehan saat ditahan di Polres Kaimana.

Mereka ditahan terkait dugaan tindak pidana pencurian.

Kedua remaja tersebut sempat menghilang dari rumah sejak 17 Februari 2025, sebelum akhirnya ditemukan dan mengungkap kejadian tersebut kepada keluarga pada 20 Februari 2025.

Baca juga: Bocah SD di Majalengka Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri, Dilecehkan Berulang Kali Sejak 2024

Salah satu orang tua korban menyatakan bahwa sebelum kejadian rudapaksa, kedua remaja itu juga mengalami penganiayaan oleh terduga pelaku.

Korban mengalami luka memar di bagian kepala belakang, yang kemudian diperiksa melalui visum et repertum di RSUD Kabupaten Kaimana sebagai bagian dari proses hukum. 

"Mereka mengaku ada kejadian itu saat ditahan dan kami langsung buat laporan," ujar salah satu orang tua korban yang enggan disebutkan namanya.

Penyelidikan Polisi

Kasat Reskrim Polres Kaimana, AKP Boby Rahman, memastikan bahwa kasus ini akan ditangani dengan serius dan tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup sebelum melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka.

"Pasti kami ambil tindakan tegas jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terduga pelaku terbukti bersalah," tegas AKP Boby Rahman.

Namun, penyelidikan masih terkendala karena oknum polisi berinisial MEP belum diperiksa.

Pelaku dilaporkan telah mengajukan izin keluar daerah sebelum laporan dari pihak korban diterima oleh kepolisian.

Meski demikian, pihak kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved